Jumat, 29 Maret 2024

Langgar Protokol Kesehatan dan Timbulkan Kerumunan, Pengantin di Bandung Didenda Setengah Juta Rupiah

Murianews
Senin, 24 Agustus 2020 09:11:51
Ilustrasi pernikahan (Pixabay)
MURIANEWS, Bandung - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terpaksa mengenakan denda sebesar setengah juta rupiah atau Rp 500 ribu terhadap pasangan pengantin di Kawasan Derwati, Kecamatan Rancasari, Bandung. Denda tersebut diberikan lantaran, pasangan tersebut diduga melanggar protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan menimbulkan kerumunan massa. Dikutip detikcom, sanksi denda tersebut diberikan petugas Satpol PP Kota Bandung pekan lalu. Petugas mendapat adanya laporan acara pernikahan di kawasan Derwati, Kecamatan Rancasari tak mematuhi protokol kesehatan. "Itu sudah seminggu yang lalu, ada di Kecamatan Rancasari. Ada laporannya," ucap Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Senin (24/8/2020). Rasdian menjelaskan, sebelumnya, petugas kewilayahan sudah sempat mengingatkan agar acara tersebut harus mengikuti protokol kesehatan sesuai peraturan Wali Kota Bandung. Namun, pada kenyataannyaacara pernikahan di rumah itu dihadiri banyak tamu dan menimbulkan kerumunan. "Sebetulnya mereka sudah diingatkan. Sesuau dengan prosedur hanya dibatasi 30 orang. Tapi di lapangan tidak sesuai yang diharapkan, malah ramai apalagi ada kegiatan musiknya," tuturnya. "Memang pada akhirnya kita sesuaikan penerapan sanksinya denda maksimal Rp 500 ribu. Yang bersangkutan sudah terima. Kita masukan ke database kita," katanya. Usai didatangi petugas, acara pernikahan itupun selesai. Menurut Rasdian, pasangan yang menikah itu pun mengakui kesalahan telah mengundang banyak massa. "Jadi sudah selesai pelaksanaannya, kita komunikasi, akhirnya dihentikan kegiatan. Yang bersangkutan mengaku kalau itu tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Jadi sudah dihentikan," kata dia.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detikcom

Baca Juga

Komentar