Kamis, 28 Maret 2024

Dijanjikan Bonus Miliaran dari Proyek Bansos, Perempuan di Kudus Ini Kehilangan Uang Rp 17 Juta

Yuda Auliya Rahman
Rabu, 19 Agustus 2020 16:31:06
Rismawati (32) bersama kuasa hukumnya memperlihatkan bukti kasus penipuan yang dialaminya. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
MURIANEWS, Kudus - Seorang perempuan bernama Rismawati (32) warga Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus mendatangi Polres Kudus, Rabu (19/8/2020). Ia melaporkan telah menjadi korban penipuan dengan modus proyek bantuan sosial (bansos). Korban dijanjikan akan mendapat bonus sebesar Rp 2 miliar sebanyak tiga kali. Namun bukan bonus yang didapatkan, ia justru kehilangan uang sebesar Rp 17 juta. Uang ini awalnya disetorkan dengan iming-iming akan mendapatkan bonus yang besar dari proyek ini. Pelakunya disebutkan adalah seorang perempuan asal Demak. Pengakuan Rismawati, saat uang itu coba diminta kembali, ia justru diancam. Oleh karennya, kasus itu dilaporkan ke Mapolres Kudus. Dio Hermansyah, Kuasa hukum Rismawati menyebut, jika ia sudah memeriksa proyek bansos tersebut, dan hasilnya nihil. "Padahal seharusnya proyek bansos tidak ada istilah membayar. Saya sudah cek kebenarannya ternyata tidak ada sama sekali, sehingga klien kami meminta uang tersebut, namun yang didapatkan malah pengancaman kepada keluarga," katanya. Ia menyatakan, kliennya sudah beberapa kali ikut serta dalam rapat terkait pembahasan proyek tersebut dengan pelaku dan beberapa orang lain. Dari beberapa orang yang hadir, ada salah seorang artis dari ibu kota berinisial IB yang turut hadir dalam rapat tersebut. "Kalau menurut klien kami, IB hanya datang dan tidak berbicara apapun. Tapi kalau nanti kasus ini berlanjut, IB harus dipanggil terkait masalah ini karena ikut hadir menyaksikan dalam rapat bansos tersebut," ucapnya. Selain itu menurut dia, pada pertengahan Juli kliennya juga diajak ke Semarang dan di sana terjadi perampasan sejumlah uang yang dibawa kliennya. "Waktu itu klien saya hanya membawa uang Rp 400 ribu yang dirampas hingga saat ini tidak dikembalikan juga,” terangnya. Rismawati menambahkan jika pelaku menyebut harus menyetor uang Rp 17 juta untuk membayar cheklist gudang yang ditunjuk Kemensos, supaya barang yang disetorkan bisa langsung lolos. Pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan berupa bonus sebesar Rp 2 miliar setiap tanggal 20. "Janjian per tanggal 20 pencairan satu titik Rp 2 miliar. Waktu itu dikatakan pengambilan ada tiga titik. Jadi alasanya barang-barang yang dikirim agar  bisa langsung lolos dan masuk ke gudang Kemensos, harus bayar," ucap wanita yang bekerja jadi marketing swasta itu. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David membenarkan adanya laporan terkait pengancaman dan penipuan. Saat ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar