Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Pati Bolehkan Haul di Bulan Suro, Tapi Syarat Ini Wajib Dipenuhi

Cholis Anwar
Rabu, 19 Agustus 2020 14:50:38
Seni tari tradisional dipentaskan pada lapak seni yang diadakan Cah Juwana Pluralitas, baru-baru ini. (MuriaNewsCom)
MURIANEWS, Pati - Menjelang tahun baru hijriah 1442 atau dalam kalender jawa disebut suro, memang identik dengan berbagai kegiatan haul para ulama. Di Pati sendiri, setiap pelaksanaan haul jemaahnya selalu membeludak. Menyikapi hal itu, Bupati Pati Haryanto mengatakan, pada prinsipnya aturan pemerintah daerah tentang pelaksanaan peringatan tahun baru Hijriah sama seperti pelaksanaan sedekah bumi. "Boleh dilaksanakan dengan mempertahankan segenap persyaratan adatnya, namun dibatasi waktunya dan harus sesuai protokol kesehatan," katanya. Dia juga menyadari, setiap Suro memang ada banyak kegiatan keagamaan. Termasuk juga penguatan tradisi jawa bagi yang masih memegang teguh. "Karena nanti pasti ada haul, peringatan para sesepuh pinisepuh. Itu tidak bisa kita bendung. Tentu diperbolehkan. Sebab namanya haul itu memperingati. Tapi tidak boleh ada pawai, arak-arakan, pengajian akbar, dan hiburan,” katanya. Haryanto menegaskan, meski hiburan terbuka tidak diizinkan, pelaksanaan kesenian yang merupakan tradisi atau persyaratan adat boleh dilakukan. Namun, tetap harus diperhatikan bahwa pelaksanaannya tanpa panggung dan durasinya dibatasi maksimal 1,5 jam. “Tadi ada yang minta izin pada saya untuk menggelar kesenian tayub dalam kegiatan haul. Memang sudah tradisi. Jadi kami izinkan tapi durasinya tidak boleh lebih dari 1,5 jam dan tidak boleh pakai panggung,” imbuhnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar