Jumat, 29 Maret 2024

Penertiban PKL di Taman Krida Kudus Terkendala Regulasi dan Petunjuk Teknis

Yuda Auliya Rahman
Selasa, 18 Agustus 2020 18:35:10
PKL yang berjualan di depan Taman Krida Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
MURIANEWS, Kudus - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di area depan Taman Krida dan seputaran GOR Wergu Wetan, Kudus belum bisa terealisasi dengan maksimal. Pasalnya, belum adanya regulasi yang mengatur zonasi PKL di Kudus. Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan proses penertiban PKL di area tersebut saat ini hanya berdasar pada kesepakatan antara Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kudus. “Saat ini penertiban mendasarkan pada kesepakatan dulu. Karena dasar hukum masih lemah, perbup tentang spesifik zonasi belum pasti (belum ada),” katanya saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus Selasa (18/8/2020). Ia menyatakan, saat ini belum ada peraturan yang mengatur secara detail mengenai mana zonasi larangan dan zonasi yang diperbolehkan untuk PKL. ”Zona merah yang mana, zona hijau yang mana, saat ini belum ada regulasinya. Makanya sementara kami menggunakan landasan kesepakatan,” ucapnya. Kesepakatan tersebut, lanjut Djati, dengan dinas terkait mau dibuat seperti apa setelah dilakukan penertiban, apa akan diarahkan untuk berdagang di Pasar Baru ataupun Balai Jagong saat sore hari. “Kalau mereka mau berjualan di Pasar Baru silakan, Dinas Perdagangan sudah memfasilitasi atau mau berjualan sore hari bisa di koordinasikan dengan Dinas Perdagangan minta tempat di Balai Jagong. Kalau mereka tidak mau, hanya sekadar diangkut saja atau di apakan kan harus ada solusi,” jelasnya. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu terkait regulasi peraturan yang jelas seperti apa dari dinas terkait. Karena dalam hal ini Dinas Perdagangan yang menjadi leading sektor pembina PKL di Kudus. “Ini kami masih menunggu teknis dari Dinas Perdagangan seperti apa. Ini kuncinya di regulasinya, kami kan penegak perda yang tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada petunjuk pelaksanaanya. Selama petunjuk pelaksanaan belum jadi ya memang menggantung,” tandasnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar