Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Kembali Tangkap Dua Terduga Pelaku Kerusuhan Mertodranan, 35 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

Murianews
Kamis, 13 Agustus 2020 13:56:49
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo Kamis (13/8/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)
MURIANEWS, Solo — Jajaran Polda Jawa Tengah kembali menangkap dua terduga pelaku dan menetapkan satu tersangka baru terkait kerusuhan, perusakan, dan penganiayaan Habib Umar Assegaf dan keluarga yang terjadi Sabtu (8/8/2020) lalu. Dengan tambahan itu, berarti saat ini ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Kampung Mertodranan, Jalan Cempaka No 81 saat keluarga Habib Umar Assegaf hendak menggelar acara midodareni. Baca: Kapolresta Solo Sempat Kena Pukul Bertubi-tubi, Begini Kronologi Lengkap Kericuhan di Mertodranan Sebelumnya, polisi juga sudah menangkap lima terduga pelaku pada Selasa (11/8/2020). Namun, berdasarkan pemeriksaan hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini polisi tengah memeriksa 35 saksi untuk mengusut tuntas penganiayaan yang mengakibatkan tiga orang terluka tersebut. Dikutip dari Solopos.com, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (13/8/2020) siang mengatakan polisi juga mengamankan kembali dua orang berinisial N dan A. Baca: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyerangan di Mertodranan Solo, yang Lain Masih Diburu Peran kedua orang itu masih dalam pendalaman penyidik. Kapolda menyebut mereka berasal dari sekitar Pasar Kliwon. Selain itu, satu terduga pelaku lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. “Sehingga lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yang dua orang lagi masih pendalaman. Kami juga sudah memeriksa 35 orang saksi dalam perkara ini,” katanya. Ia pun menegaskan negara tidak boleh kalah oleh kelompok radikal, intoleran, maupun premanisme. Untuk itu, dirinya tetap mengimbau para pelaku pengeroyokan lainnya di Mertodranan, Solo, untuk menyerahkan diri. Baca: Identitas Sudah di Kantong, Kapolda Perintahkan Pelaku Kerusuhan Mertodranan Solo Serahkan Diri Sebelum Ditangkap Paksa "Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui informasi terkait peristiwa itu dapat memberi informasi kepada kepolisian," ujarnya. Kapolda menambahkan sampai kapanpun, polisi akan terus mengejar seluruh pelaku tindakan intoleran itu. Polisi tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. “Kalau seluruhnya sudah lengkap akan kami sampaikan motif pelaku. Identitas para pelaku lain sudah kami ketahui, kami akan mengejar pelaku lainnya. Para pelaku pengeroyokan, pengrusakan, dan penganiyaan berinisial BD, MM, MS, ML, dan RM,” tegasnya. Baca: Alamak! Satu Pelaku Kerusuhan Metrodranan Solo Nangis saat Jumpa Pers Saat ini, lanjutnya, para pelaku pengeroyokan di Mertodranan, Solo, terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ia meminta para pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui segera menyerahkan diri. Sejauh ini, peran para tersangka di kasus pengeroyokan Mertodranan, Solo, bermacam-macam. Menurut Kapolda, setiap pelaku berperan lain seperti melempar, memukul menggunakan alat, dan memprovokasi. Baca: Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi, Habib Syech Percayakan Kasus Kerusuhan Mertodranan Solo ke Polisi Polisi juga menyelidiki otak kekerasan itu. Ia menambahkan ada sepeda motor, mobil, kayu, dan batu yang sudah diamankan kepolisian sebagai barang bukti. “Sudah ada beberapa orang hasil pengembangan. Jumlahnya nanti akan saya sampaikan. Ini merupakan teknis penyidik untuk membuat terang perkara ini,” papar Kapolda.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar