Jumat, 29 Maret 2024

Hindari Corona, Warga Kudus Bisa Manfaatkan Aplikasi Jenang Dukcapil untuk Urus Dokumen Kependudukan

Anggara Jiwandhana
Jumat, 7 Agustus 2020 10:27:43
Kantor Disdukcapil Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Masyarakat Kota Kretek bisa memanfaatkan pelayanan kependudukan di Dinas Dukcapil Kudus melalui aplikasi Jenang Dukcapil.  Apalagi, pelayanan tatap muka kini memang sedikit terganggu dengan adanya pandemi corona. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan, aplikasi Jenang Dukcapil adalah aplikasi layanan kependudukan berbasis Android. Aplikasi tersebut bisa di-download masyarakat di Google Playstore. “Silahkan diunduh, supaya bisa memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan,” katanya Jumat, (7/8/2020). Putut merincikan, dengan aplikasi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan kartu identitas anak. Dalam aplikasi tersebut juga, masyarakat bisa mengajukan pelayanan pembuatan kartu keluarga dan permohonan perpindahan keluar daerah atau kedatangan serta pemutakhiran data. “Perubahan data KTP elektronik juga bisa dilayani melalui aplikasi tersebut,” lanjut dia. Warga yang mengajukan permohonan administrasi kependudukan, cukup mengirimkan foto dokumen aslinya yang diunggah melalui aplikasi tersebut. Pihaknya pun menjamin aplikasi tersebut mudah dioperasikan. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu antre maupun bertatap muka dengan petugas demi mencegah penularan virus corona. “Sehingga bisa turut mencegah penularan virus corona di Kudus,” ujarnya. Hanya memang, khusus untuk perekaman KTP elektronik,  pemohon harus hadir untuk melakukan pemindaian sidik jari, retina mata, serta pengambilan gambar wajah. Untuk saat ini, pelayanan tersebut sudah dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, Disdukcapil Kudus juga masih melayani perekaman E-KTP di rumah. Khususnya untuk kaum manula maupun warga yang mengalami sakit parah dan tidak mungkin ke kantor Disdukcapil Kudus maupun ke kantor kecamatan. Untuk diketahui, sejak 28 Juli hingga 3 Agustus 2020, tercatat 932 pemohon yang melakukan cetak KTP elektronik. Kemudian jumlah penduduk di Kabupaten Kudus sebanyak 863.495 orang dan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 3.544 orang dari jumlah wajib KTP sebanyak 638.637 orang. Sementara warga Kudus yang sudah perekaman KTP elektronik sebanyak 635.093 orang.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar