Jumat, 29 Maret 2024

Sidang Kasus Sengketa Lahan di PLTU Tanjung Jati B, Tergugat Ajukan Bukti Ipeda

Budi Santoso
Kamis, 6 Agustus 2020 14:39:13
Salah satu penggugat menunjukkan beberapa surat berharga kepada awak media. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Sidang Sengketa Lahan di proyek PLTU Tanjung Jati B 5-6, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (6/8/2020). Pada sidang kali ini memberi kesempatan kepada para tergugat untuk menyampaikan bukti-bukti tambahan yang dimilikinya. Dari pihak tergugat akhirnya menyampaikan satu bukti terkait dengan lahan yang disengketakan. Meski begitu sidang berlangsung tidak lebih dari 30 menit. Majelis Hakim PN Jepara yang terdiri dari Yuli Purnomosidi, SJ, MH. (Hakim Ketua), Veni Mustikowati, SH,MH (Anggota) dan Dami Hardiyantoro SH, MH (anggota), hanya memberi kesempatan pada tergugat untuk menyampaikan bukti saja. Selanjutnya, persidangan dinyatakan ditunda sampai 19 Agustus 2020. “Kalau memang sudah disampaikan bukti-bukti tambahan yang disampaikan cukup, maka sidang kami tunda sampai 19 Agustus 2020. Kami, Majelis Hakim PN Jepara akan berdiskusi untuk membuat kesimpulan lebih dulu. Hasilnya kami sampaikan pada sidang berikutnya,” ujar Yuli Purnomosidi, Kamis (6/8/2020). Sebelumnya pada sidang tersebut, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan tambahan alat bukti kepada Majelis Hakim PN Jepara. Alat bukti tersebut berupa selembar kertas berupa gambar peta bidang tanah yang disengketakan. Lembaran itu disebut-sebut sebagai dokumen Letter C bernomor C 2885. Usai sidang, Kuasa Hukum dari para tergugat sayangnya tidak mau memberikan pernyataan apapun. Seperti sidang-sidang sebelumnya mereka menyatakan tidak mau memberikan peryataan apapun, karena proses persidangan masih berjalan. Sedangkan dari pihak penggugat, melalui Kuasa Hukumnya Suhardi menyatakan alat bukti yang disampaikan oleh para tergugat sepengetahuan pihaknya biasa disebut Ipeda atau Iuran Pembangunan Daerah. Dokumen ini bahkan tidak bisa disebut sebagai sebuah dokumen tanah Leter C. Dokumen yang disampaikan sendiri diketahui diterbitkan pada 25 Januari 2018 atas nama Tabri bin Karsa. "Dari tanggal penerbitannya, sudah menunjukan kelemahan atas klaim tanah yang disampaikan. Sebab proses jual beli lahan yang melibatkan para tergugat terjadi pada tahun 2011. Sehingga dalam hal ini jelas sekali adanya ketidak sesuaian bukti dan klaim yang mereka sampaikan," ungkapnya.. "Selain itu, yang menjadikan kami bertanya-tanya, mengapa bisa muncul alat bukti tersebut. Padahal klien kami sudah memiliki Setifikat Hak Milik atas lahan yang disengketakan itu. Ya jelas menjadi sebuah kejanggalan tentunya. Selanjutnya kami menunggu keputusan Majelis Hakim pada sidang selanjutnya,” tambahnya.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar