Jumat, 29 Maret 2024

Tidak Ada Kerugian Negara, Kejari Jepara Tak Lanjutkan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jondang

Budi Santoso
Rabu, 5 Agustus 2020 17:03:17
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Saiful Bahri. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menyatakan tidak menemukan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Jondang, Kecamatan Kedung, Jepara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Saiful Bahri, Rabu (5/8/2020). Ia menjelaskan, pihaknya menerima laporan dugaan penyelewengan dana tersebut pada 2 Desember 2019 lalu. Laporan yang disampaikan didasarkan pada hasil audit pertama pihak Inspektorat Kabupaten Jepara. Dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak bahkan sudah dimintai keterangan untuk bisa memastikan apakah kasus ini bisa dilanjutkan atau tidak. Baca: Setahun Tak Ada Kabar, Penanganan Kasus Penyelewengan Dana Desa Jondang Jepara Dipertanyakan ”Januari kemarin kami meminta keterangan Inspektorat Jepara terkait dengan hasil audit yang dijadikan dasar laporan. Dari keterangan Inspektorat hasil audit yang digunakan sebagai dasar laporan, merupakan Naskah Hasi Pemeriksaan (NHP) dari Inspektorat,” katanya. Sementara NHP sendiri sifatnya belum final karena ada tahapan-tahapan lagi dalam proses pemeriksaan LPJ oleh Inspektorat. Dalam tahapan NHP sendiri, ada kesempatan melakukan perbaikan yang memang  diperkenankan dalam aturan undang-undangnya. ”Nah saat kami konfirmasi ke Inspektorat, ternyata proses itu sudah clear. Artinya dari dasar laporan itu, ternyata sudah tidak ada masalah. Tidak ada kerugian negara dalam hal ini. Sehingga kasus ini tidak bisa kami lanjutkan,” ujar Saiful Bahri, Rabu (5/8/2020). Baca: Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jondang Mulai Ditangani Kejari Jepara Ia pun meminta para pelapor juga mengecek masalah ini ke Inspektorat, agar situasinya menjadi lebih jelas. Apalagi dasar tidak melanjutkan kasus ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Jepara yang menyebut tidak ada kerugian. LHP sendiri merupakan hasil pemeriksaan final, setelah ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan. Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Jepara, Junaidi sampai Rabu (5/8/2020) petang belum bisa dimintai konfirmasinya. Sebelumnya, sejumlah warga Desa Jondang melaporkan Petinggi Desanya karena diduga melakukan penyelewengan Dana Desa. Laporan ini sudah disampaikan pada akhir tahun 2019 lalu. Sejumlah warga yang melaporkan kasus ini, sempat mempertanyakan penanganan kasus ini oleh pihak Kejari Jepara, Selasa (4/8/2020) lalu.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar