Jumat, 29 Maret 2024

Imam Zusdi Meninggal, Junarso Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Jepara

Budi Santoso
Senin, 3 Agustus 2020 16:46:42
Junarso ditunjuk sebagai Plt Ketua DPRD Jepara. (MURIANEWS)
MURIANEWS, Jepara – Wakil Ketua DPRDJepara Junarso ditunjuk sebagai Plt Ketua DPRD Jepara, Senin (3/8/2020). Penunjukan tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua DPRD sambil menunggu proses di internal PPP Jepara. Sekretaris DPRD Jepara, Trisno Santoso menyatakan, persoalan kekosongan jabatan ketua DPRD Jepara sudah dibahas oleh para pimpinan DPRD Jepara yang masih ada. Baca: Kabar Duka, Ketua DPRD Jepara Imam Zusdi Ghozali Meninggal Dunia Tiga orang Wakil Ketua DPRD Jepara, masing-masing Junarso (PDI Perjuangan), Pratikno (Nasdem), dan KH Nuruddin Amin (PKB) sudah bertemu dan melakukan pembicaraan pada Senin (3/8/2020). Pembicaraan tersebut membahas mengenai siapa yang sementara waktu akan menjalankan tugas Ketua DPRD Jepara sepeninggal Imam Zusdi Ghozali. Dari pembicaraan para pimpinan DPRD Jepara sepakat menunjuk Junarso sebagai Plt Ketua DPRD Jepara. Junarso akan bertugas sampai ada Ketua DPRD Jepara difinitif yang akan diajukan oleh PPP Jepara. Baca: Sebelum Imam Zusdi, Seorang Staf Keuangan DPRD Jepara Ternyata Lebih Dulu Kena Corona Selanjutnya fungsi-fungsi Ketua DPRD Jepara sudah secara efektif akan dilaksanakan oleh Junarso, terhitung mulai Senin (3/8/2020). “Iya, jadi tadi para pimpinan DPRD Jepara yang terdiri dari tiga wakil ketua sudah melakukan pembicaraan mengenai posisi Ketua DPRD Jepara ini. Dari sana disepakati pak Junarso akan mengemban tugas sebagai Plt Ketua DPRD Jepara pengganti pak Imam,” ujar Trisno Santoso, Senin (3/8/2020). PDI Perjuangan sendiri merupakan pemenang kedua pada Pemilu terakhir. Sehingga menjadi sesuatu yang wajar jika akhirnya Plt Ketua DPRD Jepara akhirnya diberikan pada Junarso yang merupakan wakil ketua dari PDI Perjuangan. Mekanisme ini juga sudah tertuang dalam aturan DPRD Jepara. Baca: Tujuh Orang Kontak Erat Ketua DPRD Jepara Diminta Isolasi Mandiri, Dua di Antaranya Sopir Junarso yang ditunjuk sebagai Plt akan melaksanakan tugas sebagai Ketua DPRD Jepara hingga terpilih pejabat definitif, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Jepara pasal 40 ayat 4. Sedangkan pengisian  ketua definitif diatur dalam pasal 43 Tatib DPRD. Selanjutnya pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti kepada Gubernur sebagai wakil  Pemerintah Pusat melalui Bupati. “Dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan  salah seorang diantaranya  untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya pengganti definitive. Pengganti berasal dari partai politik yang sama  serta diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan kemudian ditetapkan  dengan keputusan DPRD,” jelas Trisno Santoso.     Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar