Jumat, 29 Maret 2024

Pengedar Upal di Jepara Ternyata Resedivis, Ditangkap karena Curi Kambing Pakai Avanza

Budi Santoso
Senin, 3 Agustus 2020 15:33:13
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Djohan Andika saat memberikan keterangan kepada awak media saat jumpa pers. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara – Terduga pengedar uang palsu (upal) yang ditangkap Polres Jepara saat Operasi Sikat Jaran Candi 2020 ternyata seorang resedivis kasus pencurian. Warga Desa Bucu, Keling, Jepara berinisial ER (47) tersebut bahkan ditangkap karena mencuri kambing warga Damarwulan Jepara yang dimasukkan mobil Avanza. Baru dalam proses lidik, ia juga diketahui melakukan praktik pengedar uang palsu. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Djohan Andika menyatakan, tersangka melakukan pencurian ternak kambing milik Siti Ngatinah, warga Desa Damarwulan, Keling, Jepara. Kambing yang tengah digembala di halaman rumah pemiliknya, nekat disikat oleh pelaku dan dinaikan ke dalam mobil Avanza yang disewanya. Baca: Lima Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Jepara, Salah Satunya Pengedar Uang Palsu ”Jadi pelaku ini sengaja menyewa mobil Avanza untuk melakukan pencurian kambing. Setelah melakukan pencurian, kambingnya dimasukan ke dalam mobil,” ujarnya. Ia menjelaskan, kasus ini sendiri sebenarnya terungkap karena adanya laporan tentang adanya pengedar uang palsu yang masuk ke Polres Jepara. Seorang warga Desa Banyumanis, Donorojo, bernama Parlan melaporkan telah tertipu dalam proses jual beli kambing dengan seseorang. Parlan yang menjual seekor kambing miliknya dibayar oleh seseorang dengan uang pecahan 100 ribu sebanyak 20 lembar. ”Setelah didalami dan dilakukan penyelidikan, terutama terkait dengan mobil yang digunakan, akhirnya Polisi mendapatkan tersangka ER. Tersangka pun mengakui memang baru saja membeli kambing dari korbanya,” terangnya. Baca: Edarkan Uang Palsu, Warga Welahan Jepara Ditangkap Polisi  Kemudian dari kasus ini dikembangkan lagi, hingga akhirnya tersangka mengaku melakukan pencurian kambing milik Siti Ngatinah di Desa Damarwulan. Hal ini terjadi karena saat dilakukan pemeriksaan ada dua ekor kambing yang berada di tempat tersangka. “Jadi awalnya kami lidik mobilnya dulu, sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh korban uang palsu itu. Mobil sewaan tersebut sesuai data penggunannya, akhirnya bisa mengarah ke tersangka. Dari sana kemudian diketahui kalau dia juga mencuri kambing,” kata AKP Djohan Andika, menjelaskan. Untuk perkara uang palsu, tersangka ER sendiri mengaku tidak menyadari jika uang yang digunakannya untuk membayar kambing adalah palsu. Uang tersebut didapatkannya dari seseorang asal Sinanggul, Mlonggo, Jepara. Baca: Pemilik Jasa Penukaran Uang Sayangkan Ulah Oknum Selipkan Upal    Saat itu sepeda motornya dipinjam dan ditinggali uang seratusan ribu dengan jumlah nominalnya sebanyak Rp 2,7 juta. Selanjutnya sebanyak Rp 2 juta digunakannya untuk membeli kambing. ”Sumpah mati, saya tidak tau kalau uang itu ternyata uang palsu. Saya tau setelah saya ditangkap polisi. Ada seseorang dari Sinanggul yang ngasih saya uang palsu itu. Orangnya minjam sepeda motor saya, hingga sekarang belum dikembalikan,” ujar tersangka ER, Senin (3/8/2020).   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar