Jumat, 29 Maret 2024

Jual Brownies Ganja, Pemuda Asal Jepara Diringkus Polisi

Budi Santoso
Kamis, 30 Juli 2020 13:30:19
Petugas menunjukkan barang bukti yang didapat dari pelaku pembuat brownis ganja di Jepara. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah, Polres Jepara, dan Kantor Bea Cukai Kudus mengungkap kasus narkotika. Seorang pemuda asal Demaan, Jepara ditahan, karena melakukan inovasi baru dalam penyalahgunaan narkotika jenis Ganja. Kasusnya digelar di Mapolres Jepara, Kamis (30/7/2020). Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjend Pol Benny Gunawan didampingi Kapolres Jepara AKP Nugroho Trinuryanto, Bupati Jepara Dian Kristiandi dan Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, menggelar pers conference untuk awak media. Baca: Gadis ABG di Jepara Dicekoki Miras 4 Pemuda, Lalu Diperkosa Ramai-Ramai Kasus ini menurut Benny Gunawan, merupakan modus baru dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dijelaskannya, FES (24) warga Pesajen, Demaan, Jepara diketahui membuat inovasi baru dalam memasarkan ganja. Caranya adalah dengan mencampurnya pada roti brownies dan cokies yang dibuatnya. Brownies dan cokies tersebut dipasarkannya melalui instagram dan salah satu market place online. Usaha ini sudah dilakukannya selama 4 bulan terakhir. Baca: Gadis 16 Tahun Asal Kayen Pati Digilir Empat Pemuda di Pinggir Sungai Kiprah FES akhirnya terbongkar, setelah pihak Bea Cukai mengendus adanya pengiriman barang berupa ganja dari Makassar. Pengiriman paket ini kemudian tetap dilakukan dengan pengawasan ketat dari para petugas gabungan. Senin (27/7/2020) paket ganja seberat 6,1 gram tersebut tiba di Jepara dan diambil oleh FES. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengembangkan kasus ini. “Jumlah barangnya memang sedikit, namun kami mendapati satu modus baru dalam peredaran narkotika jenis ganja. Tersangka menggunakannya sebagai campuran membuat roti. Kemudian roti ini dijualnya,” ujar Brigjend Pol Benny Gunawan, Kamis (30/7/2020). Baca: Miris, Gadis MTs di Kudus Digilir Tiga Pemuda Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Trinuryanto menyatakan, Brownies Ganja tersebut diketahui saat pihaknya dan Tim Gabungan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Ada dua paket terbungkus alumunium foil yang mencurigakan. Masing-masing paket berisi enam potongan. Pengembangan yang dilakukan akhirnya menguak bahwa brownies dan cokies terbungkus alumunium foil tersebut ternyata sudah dicampur dengan ganja. “Tersangka ini dengan caranya berhasil membuat roti berbahan ganja. Produk ini sudah dipasarkan melalui online dan instagram. Dari pengakuan tersangka sudah laku ke beberapa orang dalam 4 bulan terakhir,” ujar AKBP  Nugroho Trinuryanto, dalam kesempatan yang sama. Baca: Pasutri Hamil di Tegal Dibunuh Gara-Gara Utang Bisnis Lovebird, Keluarga: Nyawa Dibayar Nyawa Tersangka FES, sendiri dalam pernyataannya kepada awak media menyatakan, sudah lima kali membuat paket brownies atau cokies ini. Dalam satu paket berisi enam potongan kue. Ia pun membuat sesuai dengan pesanan. Selama ini dirinya mendapatkan ganja dari seseorang di Makassar. ”Sudah empat bulan ini saya membuat. Brownies dan cokies saya buat setelah melihat caranya di YouTube. Sekitar lima paket sudah saya buat dan saya jual. Menjualnya hanya lewat instagram dan market place,” ujar FES, memberikan pernyataan. FES sendiri langsung menjalani penahanan di Mapolres Jepara, sejak ditangkap Senin (27/7/2020). Tersangka diancam hukuman penjara maksimum 12 tahun penjara.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar