Kamis, 28 Maret 2024

Insentif Nakes Covid-19 di Kudus Belum Cair, GTPP: Ada Aturan Baru

Anggara Jiwandhana
Rabu, 29 Juli 2020 11:02:40
Tenaga kesehatan di RS Aisyiah Kudus tengah melayani pasien yang akan berobat (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Dana insentif bagi para tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien corona di Kudus hingga kini belum cair. Salah satu penyebabnya adalah adanya aturan baru terkait verifikasi nakes penerima. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kudus dokter Andini Aridewi mengatakan, sejumlah aturan yang diubah salah satunya adalah terkait penggolongan. Andini menjelaskan, jika sebelumnya ada istilah lini satu, dua dan tiga. Kini hanya dibedakan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta saja. “Ada sejumlah aturan baru, kami tengah berproses,” kata Andini, Rabu (29/7/2020) pagi. Selain itu, lanjut dia, verifikatornya pun ikut diubah. Untuk fasilitas kesehatan milik pemerintah, baik Puskesmas sampai rumah sakit, maka cukup diverifikasi Dinas Kesehatan daerah. Sementara untuk verifikator rumah sakit swasta, kata Andini, akan tetap dari Kementerian Kesehatan. “Untuk swasta tetap di kementerian,” ujarnya. Andini menambahkan, pengajuan untuk periode Maret hingga Mei 2020 kepada Kementerian Kesehatan pun berkasnya sudah dikembalikan kepada daerah. Dengan total yang diajukan sebesar Rp 3,8 miliar. “Selain itu, ada persyaratan administrasi tambahan yang harus dilengkapi kembali,” terangnya. Kudus sendiri, kata dia, mendapatkan alokasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp 5,01 miliar. Jumlah tersebut, untuk pemenuhan dana insentif tenaga kesehatan dari fasilitas kesehatan milik pemerintah. Nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan. Yakni untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta. Serta tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.  Sementara nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp 300 juta.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar