Jumat, 29 Maret 2024

Bejat! Kakek di Kebumen Ini Tega Perkosa Anak di Bawah Umur Hingga Lima Kali

Supriyadi
Senin, 27 Juli 2020 12:38:25
EN (67) warga Kecamatan Karangsambung Kebumen saat dimintai keterangan oleh petugas. (Humas Polres Kebumen)
MURIANEWS, Kebumen – Kakek berinisial EN (67) diringkus Polres Kebumen setelah tega menyetubuhi tetangganya sendiri berinisial Bunga yang masih di bawah umur. Warga Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen itu bahkan mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut hingga lima kali. Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, kasus pelecehan seksual itu terbongkar setelah korban mengadukan kejadian memilukan tersebut kepada orang tuanya. “Tersangka kami tangkap pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020. Sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas AKBP Rudy. Kepada polisi tersangka sudah mengakui semua perbuatannya melakukan persetubuhan kepada Bunga. Aksinya dilakukan saat semua orang tidak ada di rumah. Perbuatannya di antaranya dilakukan pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2020 sekira pukul 07.00 WIB. “Perbuatannya dilakukan karena sering melihat korban bermain dan terlihat di sekitar rumahnya. Dan timbullah niat tersebut,” ungkapnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar