Jumat, 29 Maret 2024

Hari Ini Plt Bupati dan Sekda Kudus Dimintai Keterangan Kejati Soal Suap PDAM

Anggara Jiwandhana
Senin, 27 Juli 2020 10:02:54
Plt Bupati Kudus HM Hartopo. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Senin (22/7/2020) memanggil enam saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus suap pengangkatan PDAM Kudus. Beberapa di antaranya, diketahui merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Kudus. Yakni Plt Bupati Kudus HM Hartopo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Sam’ani Intakoris, dan Kabag Perekonomian Setda Kudus Dwi Agung Hartono. “Ada dari pejabat Pemkab,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana via telepon, Senin (27/7/2020) pagi. Selain dua pejabat pemkab, pihak Kejati juga mengundang tiga saksi lain yakni dari internal PDAM Kudus dan tersangka inisial O dari pihak swasta. “Pemeriksaannya akan dilakukan jam sembilan ini,” ujarnya. Hingga kemarin, pihak Kejati Jateng telah memeriksa sebanyak 40 saksi, dalam kasus ini. Keseluruhan dari mereka, memiliki latar belakang yang berbeda-beda. “Sudah ada 40, ada yang pegawai, pihak koperasi, sampai calon pegawai juga ada,” terangnya. Diberitakan sebelumnya, Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini, resmi ditahan pihak Kejati mulai Kamis (16/7/2020). Humaini ditahan atas kasus dugaan suap pengangkatan pegawai di perusda yang dipimpinnya. Dalam kasus ini, Humaini diduga sebagai pihak yang memerintahkan. Humaini, juga disebut sebagai penerima uang suap tersebut. Kasus ini mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Kudus terhadap pegawai PDAM Kudus berinisial T beberapa waktu lalu. Dari pengembangan kasus itu, dua tersangka lain diumumkan setelah kasus ini diambil alih oleh Kejati Jateng. Yakni berinisial O dan A. Tersangka berinisial A ini yang diketahui sebagai Direktur PDAM Kudus.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar