Jumat, 29 Maret 2024

Masih Sengketa, Tanah Warga Tubanan Jepara Ini Rata dan Jadi Bangunan Induk PLTU

Budi Santoso
Jumat, 24 Juli 2020 16:00:17
Bangunan tinggi yang digunakan sebagai indul PLTU Tanjung Jati B 5-6 berdiri di atas tanah Suliyat yang masih sengketa. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Sidang gugatan perdata Sengketa Tanah lahan PLTU Tanjung Jati B 5-6 masih terus bergulir. Hari ini (24/7/2020) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Purnomosidi mendatangi lokasi lahan untuk pemeriksaan objek yang disengketakan. Dua Hakim anggota masing-masing Veni Mustikowati dan Dami Hardiyantoro hadir dalam kegiatan tersebut untuk menggelar sidang pemeriksaan objek di lokasi. Sidang pemeriksaan objek sengketa berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB di lokasi proyek PLTU Tanjung Jati B 5-6 Desa Tubanan, Kembang, Jepara. Hakim menghadirkan tergugat dan penggugat untuk mengetahui objek yang disengketakan. Suliyat (63) warga Tubanan sebagai pihak penggugat diwakili oleh dua kuasa hukumnya yaitu Mulyanto dan Suhardi. Baca: Sengketa Tanah PLTU Jepara, Sidang Pemeriksaan Objek Diwarnai Aksi Demo Warga Sedangkan pihak tergugat 1 (Tasri) dan 2 (Tabri), diwakili kuasa hukumnya Muhammad Akbar Fahreza. Sementara tergugat 3 yakni PT Central Java Power (CJP) diwakili oleh kuasa hukumnya Raditya. Pihak Suliyat selaku penggugat menyatakan di lokasi lahan yang disengketakan saat ini sudah berdiri bangunan bagian dari pembangkit listrik PLTU Tanjung Jati B unit 5-6. Padahal PT Central Jawa Power sebagai pembeli lahan dari pihak tergugat 1 dan 2, sudah mengetahui bahwa tanah tersebut sedang disengketakan. Hal ini yang membuat pihaknya merasa sangat dirugikan. Baca: Sengketa Tanah Proyek PLTU Jepara, PT Central Java Power Digugat Rp 15 Miliar Suliyat menyatakan tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya Suri Djemadin alias Suripah. Tanah tersebut sudah bersertifikat Hak Milik (HM) dengan nomor 353 dengan luas kurang lebih 1300 meter persegi. Namun pada perkembangannya, lahan tersebut dijual secara sepihak oleh Tasri dan Tabri ke PT CJP untuk proyek pembangkit listrik. Sebagai pemilik lahan, pihaknya tidak mengetahui sama sekali proses jual-beli tersebut. “Di atas lahan yang secara sah milik kami, saat ini sudah berdiri bangunan bagian dari pembangkit listrik PLTU Tanjung Jati B. Padahal PT CJP sendiri juga sudah mengetahui sejak awal, bahawa lahan tersebut masing dalam sengketa. Tapi tetap dibangun,” ujar Kuasa Hukum Suliyat Suhardi, Jumat (24/7/2020). Baca: Selain Sengketa, Jual Beli Lahan PLTU Tanjung Jati B 5-6 Jepara Ternyata Belum Beres Dari sidang yang dilaksanakan pada Jumat (24/7/2020) Majelis Hakim PN Jepara akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan sementara waktu. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 Agustus 2020 mendatang. Sementara dari sidang pemeriksaan lahan, didapat kesimpulan bahwa penggugat, tergugat dan Majelis Hakim yang hadir sama-sama tidak bisa menunjukan batas-batas objek yang menjadi sengketa. Namun disepakati bahwa objek sengketa yang dimaksud merupakan objek yang sama. Di atas tanah yang disengketakan tersebut sudah dibangun bangunan induk proyek PLTU Tanjung Jati B 5-6 yang dikuasi oleh PT CJP.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar