Selasa, 19 Maret 2024

Sengketa Tanah PLTU Jepara, Sidang Pemeriksaan Objek Diwarnai Aksi Demo Warga

Budi Santoso
Jumat, 24 Juli 2020 15:34:34
Sejumlah warga melakukan aksi demo saat sidang pemeriksaan objek sengketa lahan PLTU Jepara. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara, menggelar sidang pemeriksaan objek sengketa dalam kasus Gugatan Perdata sengketa tanah di PLTU Tanjung Jati B 5-6, Jumat (24/7/2020). Bersama para tergugat dan penggugat, Majelis Hakim melihat lokasi tanah yang disengketakan. Hanya, dalam sidang pemeriksaan objek sengketa ini sempat diwarnai aksi demonstrasi warga. Sekitar 30-an orang warga dari beberapa desa di sekitar PLTU Tanjung Jati B desa Tubanan, Kembang, Jepara berjajar di depan pintu masuk proyek PLTU Tanjung Jati B unit 5-6, dengan sejumlah poster. Baca: Sengketa Tanah Proyek PLTU Jepara, PT Central Java Power Digugat Rp 15 Miliar Mereka menunggu kedatangan para Majelis Hakim PN Jepara yang melakukan pemeriksaan objek sengketa. Mereka meminta para hakim yang menangani perkara sengketa tanah itu bisa menegakan keadilan. Bambang Sutrio, koordinator aksi warga menyatakan, pihaknya melakukan aksi demonstrasi sebagai bagian dari usaha untuk mendukung Majelis Hakim PN Jepara. Pihaknya berharap masalah sengketa tanah yang terjadi di lahan PLTU Tanjung Jati B 5-6 bisa segera diselesaikan. [caption id="attachment_192415" align="aligncenter" width="880"] Sejumlah warga melakukan aksi demo saat sidang pemeriksaan objek sengketa lahan PLTU Jepara. (MURIANEWS/Budi Erje)[/caption] Saat ini tidak hanya kasus gugatan dari Suliyat saja yang tersisa dari persoalan pembebasan lahan PLTU Tanjung Jati B 5-6. Baca: Selain Sengketa, Jual Beli Lahan PLTU Tanjung Jati B 5-6 Jepara Ternyata Belum Beres Pada proses pembebasan lahan yang saat ini sudah berdiri kompleks bangunan pembangkit listrik, masih banyak terjadi masalah. Sampai saat ini persoalan yang terjadi dalam kaitan ini masih menggantung tidak jelas penyelesaiannya. Bahkan ada seorang warga Desa Tubanan bernama Sri Wulan, yang memiliki lahan seluas tujuh hektare sampai saat ini juga belum selesai sepenuhnya masalah pembebasan lahannya. “Kami tentu saja mendukung proyek PLTU Tanjungjati B sebagai objek vital nasional. Tetapi tolong hak-hak warga juga harus dihormati. Jangan hanya berlindung bahwa PLTU Tanjung Jati adalah objek vital nasional namun kemudian mengabaikan hak warga,” ujar Bambang Sutrio, di depan Pintu Masuk PLTU Tanjung Jati B 5-6, Jumat (24/7/2020). Baca: Enam Pegawai Proyek PLTU Dikabarkan Terpapar Covid-19 Warga yang melakukan aksi menuntut agar pihak-pihak terkait dalam persoalan ini bisa menyelesaikan permasalahannya. Sehingga masyarakat bisa tenang dan menerima dengan lapang dada keberadaan PLTU Tanjung Jati B. Terutama di Desa Tubanan dan Kancilan, yang merupakan desa ring 1 PLTU Tanjung Jati B, persoalan ini masih terus menjadi ganjalan warga. Hal yang sama juga disampaikan oleh Juwono, warga Tubanan yang ikut dalam aksi demonstrasi. Menurutnya kasus gugatan yang dilakukan Suliyat di PN Jepara, sebenarnya tidak seberapa. Baca: Banyak Oknum Penguasa Diduga ‘Bermain’ Bisnis Besi Tua PLTU di Jepara Lahan yang diperkarakan Suliyat luasnya hanya 1.300-an meter persegi. Sedangkan dari beberapa warga lain yang hingga kini masih menunggu kejelasan, jumlahnya bisa berhektare-hektare. “Kami minta pihak-pihak terkait bisa serius menanggapi hal ini. Sebab masalahnya sudah lama dan belum ada kejelasan sampai saat ini,” ujar Juwono, dalam kesempatan yang sama.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar