Jumat, 29 Maret 2024

Minim Kesadaran, Banyak Pengunjung Pantai Teluk Awur Jepara Tak Pakai Masker

Budi Santoso
Selasa, 21 Juli 2020 16:44:07
Para pengunjung Pantai Teluk Awur dihukum karena melanggar protokol kesehatan. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Penerapan protokol kesehatan di wilayah Jepara terus dilakukan Satpol PP Jepara. Meski sudah dilakukan berkali-kali, namun tak juga membuat masyarakat jera dan mematuhi protokol kesehatan. Di Pantai Teluk Awur, Tahunan, Jepara, hal ini selalu berulang. Walaupun pantai lain ditutup ketat, namun Pantai Teluk Awur ini justru berbeda. Kendati sudah dipasang pengumuman penutupan untuk tidak boleh dikunjungi, nyatanya pantai ini tetap ramai dari waktu ke waktu. Tidak hanya ramai pada Sabtu dan Minggu atau hari libur, namun juga hari-hari biasa. Para pengunjung yang datang tidak hanya dari lokal Jepara, tapi juga luar daerah seperti Kudus, Pati dan Demak. Operasi penertiban pembatasan kegiatan masyarakat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Jepara mendapati ratusan warga yang memadati objek wisata pantai tersebut. Setelah dimintai keterangan, mereka banyak yang berasal dari luar daerah. Salah satu wisatawan di Pantai Teluk Awur, Kharis mengaku sengaja datang dari Demak ke Pantai Teluk Awur untuk berwisata bersama delapa orang rekannya. Ia sendiri tidak tahu, jika saat ini obyek wisata di Jepara masih di tutup dengan status Tanggap Darurat. “Kami tidak tahu mas kalau ditutup. Karena di sini sudah banyak yang datang, jadi kami kesini. Memang sengaja refreshing,” ujarnya. Petugas GTPP Covid-19 dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol PP dan Damkar) Jepara, bersama Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara terpaksa menyebar untuk membubarkan kerumunan. Kepala Bidang Penertiban dan Penegakan Perda Satol PP Jepara Anwar Sadat menyatakan, masa Tanggap Darurat di Kabupaten Jepara diperpanjang hingga 30 September 2020. Sehingga praktis belum ada aktivitas pariwisata di Jepara. Menurutnya, dalam kegiatan razia penertiban, banyak dari mereka tidak mematuhi protokoler kesehatan yaitu tidak menjaga jarak, dan tidak memakai masker. Bagi yang tidak memakai masker langsung diminta untuk berdiri dan mengambil posisi push up. Ini merupakan sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). “Jika masih membandel, kami terpaksa mengerahkan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk membubarkan kerumunan dengan menyemprotkan air di sejumlah titik kumpul," katanya. "Diharapkan dengan operasi penertiban ini akan mempengaruhi tingkat kesadaran masyarakat. Kami berharap masyarakat meningkat kesadarannya. Sementara harus menahan diri dan melaksanakan protokoler kesehatan,” imbuhnya.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar