Jumat, 29 Maret 2024

Kafe di Kudus Digeruduk Massa KPMP, Ini yang Dipersoalkan

Yuda Auliya Rahman
Senin, 20 Juli 2020 16:52:19
Massa KPMP saat melakukan aksi di Jenderal Coffee Kudus, Senin (20/7/2020). (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
MURIANEWS, Kudus – Sejumlah warga yang tergabung dalam Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) menggeruduk Jenderal Coffee yang berada di Jalan Agus Salim, Kecamatan Kota, Kudus, Senin (20/7/2020). Dalam aksi tersebut, mereka mempertanyakan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kafe tersebut. Selain itu KPMP juga menyegel akses masuk Jenderal Coffee dengan menggunakan bendera mereka. Koordinator KPMP Kudus Soleh Isman menuding jika kafe itu melanggar peraturan daerah (perda). Karena dari pihak pengelola mendirikan bangunan dan menjalankan usaha sebelum mengantongi IMB. Ia menyatakan proses pembangunan kafe itu telah berlangsung semenjak satu tahun yang lalu dan sudah mulai beroprasi sebelum IMB keluar. Dan menurutnya tidak ada penindakan apapun dari pihak terkait. "Jangan sampai ada tebang pilih. Kudus memang proinvestasi, namun yang kami harapkan para investor juga harus bisa menaati peraturan dan perundang- undangan yang berlaku," katanya. Tak hanya itu, menurutnya tanah yang digunakan untuk mendirikan kafe tersebut merupakan kawasan cagar budaya yang harus dilindungi. Karenanya pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus  bisa aktif dalam mengamankan cagar budaya dan menegakkan perda. "Pemkab Kudus juga harus menyelamatkan cagar budaya yang ada. Agar tidak ada kasus hilangnya lagi cagar budaya di Kudus. Kami harap HM Hartopo selaku Plt Bupati Kudus bisa bertindak proaktif untuk menyelamatkan cagar budaya," jelasnya. Pihanya juga mencurigai adanya kesekongkolan dengan pihak terkait. Pasalnya, IMB di tempat tersebut baru keluar per 17 Juli 2020. Namun sudah mulai beroprasi semenjak Maret 2020 Sementara Juru bicara Jenderal Coffee Yulia menyatakan, sudah memproses IMB semenjak Januari lalu dan  IMB saat ini sudah keluar. "Semua kan butuh proses. Jika mereka menuduh adanya konspirasi antara kami dengan pihak  terkait, silahkan diklarifikasi konspirasinya bagaimana dan seperti apa. Di sini kami, sudah menjalankan sesuai prosedur. Perizinan IMB juga sudah keluar," terangnya. Baca: Soal Kafe Digeruduk Massa karena IMB, Satpol PP Kudus: Sudah Ada Izin Kami Tak Ingin Diintervensi Terkait cagar budaya yang digunakan untuk mendirikan kafe tersebut, pihaknya menyatakan lokasi cagar budaya adalah Stasiun Kereta Api Kudus yang ada di sebelah utara kafe. Sedangkan tanah yang ditempatinya merupakan bekas jalur rel kereta api. "Kami sudah ada perjanjian dan kontrak per lima tahun. Kami sudah minta izin PT KAI Semarang dan diperbolehkan untuk dilakukan pembangunan di sini," jelasnya. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan pihaknya, karena sudah melakukan proses dan prosedur yang ada. "IMB juga sudah keluar dan ada prosesnya. Jadi kami akan tetap buka seperti biasa," tandasnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar