Jumat, 29 Maret 2024

Bangunan Toko di Jalan Agus Salim Kudus Disegel Satpol PP

Anggara Jiwandhana
Sabtu, 18 Juli 2020 14:33:43
Satpol PP Kudus tengah menyegel bangunan tak ber-IMB pagi tadi (MURIANEWS/Istimewa)
MURIANEWS, Kudus – Satu bangunan toko di Jalan Agus Salim 162A Kudus disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu (18/7/2020). Alasannya, bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangungannya (IMB). Sehingga pihak Satpol terpaksa menyegel bangunan tersebut karena melanggar peraturan daerah (perda). “Bangunan tersebut sudah berdiri, padahal IMB-nya belum ada, karena itu kami segel,” kata Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah via telepon. Sejumlah stiker bertuliskan “disegel” pun ditempel di beberapa sudut bangunan. Selain itu,pihak Satpol PP juga memasang cross line milik Satpol PP. Serta, mengunci pintu utama dengan rantai. “Kami lakukan penindakan keras kali ini,” lanjut Djati. Pihaknya, lanjut Djati, juga telah memperingatkan pekerja untuk tidak melepas segel maupun rantai pada pintu utama. Segel dan rantai, lanjut dia, baru boleh dilepas saat IMB bangunan tersebut sudah diurus. “Jika belum jangan sampai dilepas, kami sarankan segera diurus IMB-nya,” kata dia. Djati menambahkan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah memperingatkan pemilik toko tersebut. Tak tanggung-tanggung, Satpol PP memperingatkannya sebanyak tiga kali. Hingga akhirnya, lanjut Djati, sampai batas tempo, pihak toko belum bisa menunjukkan IMB nya. “Memang belum beroperasi, tapi bangunan sudah jadi. Sesuai jatuh tempo SP-3 sampai 17 Juli 2020 belum jadi, maka hari ini kami segel,” jelas dia. Atas kejadian ini, pihaknya pun mengimbau seluruh masyarakat yang hendak mendirikan bangunan untuk mengurus perizinan terlebih dahulu. Karena pada dasarnya, Pemkab Kudus tidak melarang siapapun untuk berinvestasi. “Namun harus tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang sudah ada,” jelas dia.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar