Kamis, 28 Maret 2024

Pemkab Pati Hibahkan Tanah Seluas 710 Meter ke Polda Jateng

Cholis Anwar
Kamis, 16 Juli 2020 18:35:30
Penandatanganan serah terima aset daerah kepada Polda Jateng (MURIANEWS/Cholis Anwar)
MURIANEWS, Pati - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menghibahkan aset berupa tanah seluas 710 meter persegi kepada Polda Jateng. Tanah tersebut berada di Desa Doropayung, Kecamatan Juwana. Pelepasan aset tersebut dalam rangka mendukung Polda untuk nantinya sebagai Pos Patroli Jalan Raya (PJR) Unit 8 Juwana Ditlantas Polda Jateng. Bupati Haryanto mengatakan, penghibahan tanah ini bukan hal berlebihan, mengingat Pos PJR sudah cukup lama berada di sana. Apalagi selama ini aktivitas PJR sangat bermanfaat bagi keamanan daerah. “Sekalipun tidak begitu luas, barangkali bisa membantu penanganan lalu lintas yang ada di wilayah eks-Karesidenan Pati, khususnya di wilayah Timur. Terlebih, Juwana merupakan kota kecil dengan aktivitas tinggi. Perputaran ekonomi lebih besar di sana dibanding di Pati kota, karena ada industri perikanan dan lainnya,” katanya, Kamis (16/7/2020). Haryanto menambahkan, selaku kepala daerah, pihaknya secara ikhlas melepaskan aset tanah tersebut. Dirinya berharap, sinergi pemda bersama kepolisian bisa terjalin semakin baik. “Intinya Pemda mendukung kepolisian sepenuhnya. Karena dari kepolisian, sudah tentu aset ini bukan jadi milik pribadi, melainkan institusi. Keberadaannya juga membantu pemerintah daerah,” tegasnya. Sementara, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Arman Achdiat mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, dirinya tidak menyangka kalau tanah yang dihibahkan itu cukup luas. "Hibah ini bisa bermanfaat untuk PJR Unit 8 Juwana yang mengawaki wilayah Rembang, Kudus, dan Blora. Karena tempat di Pati strategis, kami siapkan pos sebagai poros dari ketiga wilayah tersebut," tutupnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar