Jumat, 29 Maret 2024

Nekat Beroperasi, Bupati Perintahkan Satpol PP Tutup Paksa Karaoke Ilegal di Jepara

Budi Santoso
Kamis, 16 Juli 2020 09:44:43
Salah satu aktifitas karaoke di Jepara. (MuriaNewsCom/Wahyu KZ)
MURIANEWS, Jepara - Bupati Jepara Dian Kristiandi memerintahkan petugas penegak Perda, yakni Satpol PP Jepara untuk menutup karaoke ilegal di Jepara. Hal ini menyusul banyaknya aduan terkait tempat karaoke yang buka selama pandemi. Menurut Dian Kristiandi, penutupan tempat usaha karaoke selain sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19, juga menghindari kecemburuan sosial di masyarakat. Selama ini upaya penertiban terhadap usaha karaoke illegal sudah dilakukan. Sesuai dengan Perda, mereka yang tidak memenuhi syarat harus ditutup. Namun upaya ini diakuinya memang membutuhkan kerja keras. Karena setiap kali usai dilakukan razia, mereka kembali beroperasi. Baca: Ini Kode Rahasia yang Bikin PK di Pungkruk Jepara Sering Lolos dari Razia Satpol PP “Di satu sisi banyak pelaku seni yang mengeluh karena tidak bisa bekerja, tapi usaha karaoke tetap ada yang berjalan dan memunculkan kerumunan. Selain melanggar Perda mereka juga melanggar protokol kesehatan pada musim pandemi ini," katanta. Dian Kristiandi juga menyatakan sudah meminta kepada para pelaku seni turut membantu pemerintah melakukan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat di sekelilingnya terkait dengan penerapan protokol Covid-19. Sosialisasi ini, perlu dilakukan lebih intens dengan melibatkan banyak komponen masyarakat agar masyarakat paham dan mau menjalankannya. Baca: 10 PSK Mangkal di Warung Kopi Pecangaan Jepara Ditertibkan Polisi Ia menilai kesadaran masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan menjadi kunci dalam mengatasi peningkatan angka Covid-19 di Jepara. Karena itu masyarakat harus ditumbuhkan kesadarannya untuk melaksanakan protokol kesehatan sebagai kebutuhan pribadinya. Upaya ini tidak bisa hanya dilakukan pemerintah saja. Namun juga membutuhkan partisipasi masyarakat. “Jika masyarakat bisa taat menerapkan protokol kesehatan yang berujung pada semakin turunnya kasus positif Covid-19 di Jepara, maka secara perlahan masyarakat bisa berkegiatan dengan era kenormalan baru atau New Normal. Dengan demikian, semua bagian masyarakat termasuk para pelaku seni bisa kembali beraktifitas,” jelas Dian Kristiandi. Baca: Satpol PP Jepara Deteksi Menggeliatnya Kembali Karaoke di Pungkruk, Ada Puluhan PK yang Masih Layani Pria Hidung Belang Terpisah, Ketua Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Jepara, Lukito mengeluhkan masih beroperasinya tempat karaoke di masa pandemi ini. Padahal pelaku seni yang lain, utamanya yang tergabung dalam PAMMI tidak bisa bekerja lantaran Covid-19 ini. Sejak Maret hingga saat ini para pekerja seni di bawah PAMMI Jepara tidak bisa bekerja. “Terus terang saja kami juga jengkel dengan situasinya. Kami sejak Maret tidak boleh manggung, akan tetapi hingga kini tempat karaoke masih buka. Ini yang membuat kecemburuan kami. Mohon ini diberikan solusi,” kata Lukito, Kamis (16/7/2020).   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar