Jumat, 29 Maret 2024

Hanya Rp 250 Ribu, SIM Internasional Kini Bisa Dibuat dari Rumah, Begini Caranya

Murianews
Rabu, 15 Juli 2020 16:04:23
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. (Tribratanews)
MURIANEWS, Jakarta – Bagi Anda yang ingin membuar Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional kini bisa tersenyum lebar. Pasalnya, pembuatan SIM Internasional bisa dibuat dari rumah dengan harga Rp 250 ribu. Hal itu menyusul diluncurkannya penerbitan SIM secara online oleh Korlantas Polri. Terobosan ini dilakukan guna meminimalisasi tatap muka dalam pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. "Ini sebuah langkah terobosan di era adaptasi kebiasaan baru yang memang bertujuan untuk memutus COVID-19. Kami hindari kerumunan-kerumunan massa," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono sebagaimana diberitakan Solopos.com, Rabu (15/7/2020). Baca: Tarif Bikin SIM Paling Mahal Hanya Rp 120 Ribu, Begini Tata Caranya Ia menjelaskan proses pembuatan SIM Internasional sangat mudah. Pemohon bisa mendaftar melalui laman siminternasional.korlantas.polri.go.id melalui ponsel maupun komputer. Kemudian, pemohon melakukan registrasi secara online dengan melakukan pengisian data diri. Pada tahap ini pemohon harus mengunggah foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, foto KITAP (khusus WNA). Selain itu, pasfoto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan. Selanjutnya, pemohon memilih cara pengambilan SIM. Pengambilan dapat diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM internasional Korlantas Polri. Pemohon bisa juga menggunakan layanan ekspedisi ke rumah melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia atau Gojek. Baca: Lahir 1 Juli Tapi Belum Punya SIM? Datang Saja ke Polres Kudus Akan Diberi Layanan Khusus "Kami kerja sama dengan Bank BRI, PT Pos dan Gojek. Pengiriman pos untuk pemohon di luar kota. Pengiriman via Gojek untuk pemohon di Jakarta," ujar mantan Kapolda Babel ini. Setelah semua data terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran. Saat ini pembayaran masih menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah sebesar Rp 250 ribu. Baca: Catat! Ini Besaran Biaya Resmi Tes Psikologi untuk Pemohon SIM di Pati Setelah itu, pemohon membayar tagihan itu secara nontunai melalui ATM, M-Banking, internet banking maupun setor tunai pada bank. Setelah membayar, petugas di kantor pelayanan SIM internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik. Petugas lalu melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data. Jika persyaratan dinilai lengkap dan sesuai, petugas akan mencetak buku SIM internasional. Kemudian mengirim buku SIM sesuai pilihan pemohon. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun. Untuk terus melayani masyarakat, pelayanan SIM membuka call center pengaduan di nomor WhatsApp 081131172020.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar