Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Tunggu Salinan Penetapan Tersangka Direktur PDAM Kudus

Anggara Jiwandhana
Rabu, 15 Juli 2020 15:53:05
Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini didampingi kuasa hukumnya. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus masih menunggu salinan dari penetapan tersangka Direktur PDAM Ayatullah Humaini dalam kasus suap pegawai di PDAM. Seperti diketahui, Ayatullah ditengarai menjadi salah satu dari dua tersangka baru berinisial O dan A yang baru ditetapkan Kejati Jateng. Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pegawai PDAM Kudus berinisial T beberapa waktu lalu. Kepala Bagian Perekonomian Setda Kudus Dwi Agung Hartono menjelaskan, salinan penetapan akan digunakan untuk mempertimbangkan kebijakan baru yang akan diambil. “Saat ini kami belum menentukan kebijakan apa-apa karena salinannya (keputusan penetapan tersangka) belum ada,” kata Agung saat ditemui di ruangannya, Rabu (15/7/2020). Status Humaini sendiri, kata dia, masih sebagai Direktur PDAM Kudus. Walau diakui, kabar Humaini ditetapkan oleh Kejati sudah berhembus kencang. “Tetap kami harus menunggu salinan tersebut,” ujarnya. Pihaknya juga akan berkirim surat pada Kejari Kudus untuk meminta salinan penetapan, jika memang benar Ayatullah menjadi tersangka. Semetara Dewan Pengawas PDAM Kudus Dio Hermansyah mengatakan, setelah menerima surat penetapan tersangka dari Kejati, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Bupati Kudus. Kemudian untuk penggantian posisi direktur, kata dia, akan menunggu putusan inkrah dari pengadilan terlebih dahulu. Langkah tersebut merupakan langkah untuk menghargai proses hukum. “Biar hukum berjalan terlebih dahulu,” jelas dia. Baca: Direktur PDAM Kudus Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus OTT Suap Dio menegaskan pelayanan PDAM tak akan terganggu. Kejadian ini pun akan jadi introspeksi diri bagi PDAM Kudus untuk menjadi institusi yang lebih baik lagi. “Untuk pelayanan kami pastikan akan terus berjalan,” tandasnya. Sebelumnya Kejari Kudus mengkonfirmasi ada dua tersangka baru dari Kasus OTT PDAM beberapa waktu lalu. Dua tersangka baru tersebut, berinisial O dan A. “Benar, ada dua tersangka baru, yakni inisial O dan A,” ucap Kajari Kudus Rustriningsih. Hanya saja, pihaknya tidak bisa menyampaikan hal-hal lainnya lebih lanjut. Rustriningsih mengatakan, itu merupakan wewenang dari pihak Kejaksaan Tinggi. “Itu bukan wewenang kami,” lanjutnya. Termasuk halnya, jabatan dan pangkat dari A dan O, kajari enggan menjelaskan lebih lanjut. “Apabila kami menjabarkan,maka akan membuka identitas tersangka, kami menghargai proses hukumnya,” jelas dia.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar