Jumat, 29 Maret 2024

Ganjar Minta Enam Daerah di Jateng Lanjutkan PKM, Salah Satunya Grobogan

Dani Agus
Sabtu, 11 Juli 2020 18:31:51
Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah. (MURIANEWS/Istimewa)
MURIANEWS, Grobogan - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum lama ini mengirimkan surat kepada para bupati dan walikota. Surat tertanggal 8 Juli 2020 ITU terkait dengan pengendalian pandemi Covid-19 dan percepatan penanganan kelompok rentan di kabupaten/kota. Dalam surat itu juga disebutkan enam daerah untuk melanjutkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) berbasis desa/kelurahan/RW/RT. Enam daerah itu, yakni Kota Semarang dan Salatiga serta Demak, Kendal, Kabupaten Semarang, dan Grobogan. Selain itu, para bupati/wali kota diperintahkan tidak mengambil kebijakan/mengizinkan kegiatan yang menghadirkan kerumunan massa. Terkahir, lebih mengoptimalkan pengendalian kegiatan masyarakat secara maksimal guna menekan terjadinya lonjakan warga yang terdampak Covid-19 di wilayahnya. Dalam surat itu disebutkan, karena tingginya tingkat kematian pasien status PDP dan positif Covid-19 di Jateng yang melampaui angka nasional dalam satu bulan terakhir, maka Ganjar meminta pada kepala daerah untuk melakukan beberapa hal. Yakni melakukan pendataan warga masyarakat yang masuk kelompok rentan dengan penyakit penyerta (komorbid) meliputi, hipertensi, diabetes mellitus, ginjal kronis, gagal jantung, stroke, jantung koroner, dan kanker. Kemudian, secara proaktif melakukan pelacakan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melalui rapid test kepada warga yang masuk kelompok rentan tersebut. Jika menemukan hasil rapid test-nya ada yang reaktif agar dilakukan test PCR lebih lanjut. Kepala daerah juga diminta meningkatkan koordinasi, fasilitasi dan upaya-upaya strategis untuk menekan angka kematian pasien yang dirawat di rumah sakit lini 1, 2, dan 3 di wilayah masing-masing. Sekretaris Daerah Grobogan Moh Sumarsono saat dimintai tanggapannya membenarkan adanya surat dari Gubernur Jateng tersebut. “Iya. Surat dari gubernur Jateng itu sudah kami terima beberapa hari lalu dan segera kami tindaklanjuti,” katanya, Sabtu (11/7/2020). Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Grobogan Endang Sulistyoningsih menyatakan, pihaknya juga sudah mendapat tembusan perihal surat tersebut. Menurutnya, sebelum ada surat itu, pihaknya sudah melaksanakan pembatasan kegiatan yang bisa menghadirkan massa. Seperti, tidak mengizinkan adanya kegiatan tradisi sedekah bumi serta hiburan sampai saat ini. “Hal itu kami lakukan karena kondisi perkembangan kasus positif Covid-19 di Grobogan masih mengalami kenaikan. Dengan adanya surat tersebut akan langsung kita tindaklanjuti. Kita akan melakukan upaya yang lebih maksimal lagi guna menekan penambahan kasus Covid-19 ini,” imbuhnya. Menurut Endang total kasus positif corona di Grobogan hingga saat ini ada 150 orang. Rinciannya, 18 meninggal, 53 sembuh dan 79 masih dirawat. Sedangkan jumlah PDP ada 649 orang dengan rincian 414 sembuh dan 83 meninggal.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar