Jumat, 29 Maret 2024

OPD Pati Dilarang Lakukan Kunjungan Luar Daerah, Terima Kunker Juga Tak Boleh

Cholis Anwar
Kamis, 9 Juli 2020 15:38:21
Bupati Pati Haryanto saat menyampaikan perkembangan Covid-19 kepada awak media (MURIANEWS/Cholis Anwar)
MURIANEWS, Pati - Bupati Pati Haryanto mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan kunjungan ke luar daerah. Hal itu lantaran situasi pandemi masih sangat mengancam. Dalam surat edaran nomor 443.1/1460/2020 tersebut, secara jelas tertulis pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Bupati pun melarang OPD untuk menerima kunjungan kerja dari luar daerah. Baik itu diwakilkan maupun secara pribadi selama pandemi Covid-19. ”Masih tidak boleh kunjungan ke luar daerah sementara ini. Biar nanti menunggu terlebih hingga situasinya (pandemi Covid-19) mereda,” katanya. Meskipun memasuki fase New Normal, Bupati meminta perhatian agar para Aparatur Sipil Negara (ASN), agar ikut memutus mata rantai persebaran Covid-19. Namun, apabila dalam keadaan memaksa yang mengharuskan ASN melakukan perjalanan ke luar daerah, yang bersangkitan harus meminta izin kepada bupati. Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu, akan dikenakan sanksi disiplin. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentqng disiplin PNS dan Perbup Nomor 76 Tahun 2019 tentang Disiplin Kerja ASN. "Kalau dilanggar, sanksi akan kami kenakan sebagaimana ketentuan yang berlaku," tutupnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar