Kamis, 28 Maret 2024

Penggalian Liar Harta Karun Kuno di Hutan Blora Dihentikan Polisi, Metal Detector Diamankan

Dani Agus
Rabu, 8 Juli 2020 16:38:55
Beberapa benda kuno yang berhasil diamankan Polsek Tunjungan. (MURIANEWS/Istimewa)
MURIANEWS, Blora - Aparat dari Polsek Tunjungan bersama Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora menghentikan kegiatan penggalian liar benda cagar budaya yang dilakukan sejumlah warga pada Selasa (07/07/2020) malam. Aktivitas penggalian dilangsungkan di kawasan hutan yang masuk wilayah Dukuh Nglawungan, Desa Tunjungan, Blora. Berdasar pemantauan petugas cagar budaya Dinporabudpar, saat ini Kabupaten Blora memang disinyalir menjadi sasaran para pencari harta karun melalui kegiatan penggalian liar di situs-situs yang tersebar di 16 kecamatan. Pelaku penggalian ini kebanyakan justru dari luar Blora dan cenderung ditiru oleh masyarakat yang tidak tahu bahwa kegiatan itu melanggar hukum dan ada sanksi pidana yang jelas berdasar undang-undang. Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono membenarkan jika pihaknya bersama Dinporabudpar telah melakukan penghentian aktivitas penggalian liar benda cagar budaya. Menurutnya, ada 18 orang yang sedang melakukan aktivitas pencarian dan penggalian saat itu. Aktivitas penggalian dilakukan dengan memakai beberapa peralatan, termasuk belasan metal detector. Sejumlah peralatan yang dipakai ini sudah diamankan. [caption id="attachment_191447" align="aligncenter" width="880"] Polsek Tunjungan dan Dinporabudpar Blora mengamankan peralatan yang dipakai dalam penggalian liar benda cagar budaya. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] Para pelaku mengaku mencari harta karun berupa benda-benda kuno cagar budaya, untuk dijual guna mendapatkan uang. Terkait hal itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di Kecamatan Tunjungan agar berperan aktif untuk ikut melindungi potensi cagar budaya. ”Bila ada temuan atau melihat ada aktivitas seperti itu mohon untuk melapor ke Dinporabudpar atau kepolisian setempat,” katanya, Rabu, (08/07/2020). Kepala Dinporabudpar Blora Slamet Pamuji menyatakan, pihaknya telah menugaskan Bidang Kebudayaan untuk melakukan peninjauan dan mendatangi lokasi tersebut. Hingga akhirnya aktivitas penggalian liar itu diberhentikan oleh aparat keamanan. Sementara itu Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar M Solichan Mochtar mengungkapkan, penggalian liar yang telah dilakukan oleh pelaku bertujuan mengambil benda cagar budaya tanpa izin. Hal itu patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. “Kegiatan pencarian benda cagar budaya hanya sah apabila dilakukan dengan izin penelitian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” terangnya. Menurut dia, para pelaku disinyalir merupakan warga Kecamatan Kunduran, Blora. Dari pendekatan persuasif  yang dilakukan Polsek Tunjungan dan Dinporabudpar, mereka itu selanjutnya diberikan pembinaan dan penjelasan tentang peraturan dalam pelestarian cagar budaya. “Mereka diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan diperbolehkan pulang. Untuk memberikan efek jera maka 12 alat metal detector sementara ditahan di Polsek Tunjungan,” ujarnya.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar