MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 827 wajib pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus mengajukan insentif bebas pajak. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan akan menanggung PPh pelaku usaha hingga enam bulan ke depan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Praningrum mengatakan, kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, lanjut dia, pemerintah melalui Kementrian Keuangan akan memberikan keringan kepada para pelaku para pelaku UMKM PPh 23 ditanggung pemerintah (DTP).
Yakni dengan membebaskan PPh ditanggung pemerintah (DTP).“Penanggunan biaya pajak ini berlaku hingga enam bulan,” kata Ning, Senin (6/7/2020).
Lebih rinci, penanggungan biaya PPH, dihitung sejak bulan April 2020 lalu hingga bulan September 2020 mendatang.
Walau demikian, ada sejumlah persyaratan jika pelaku usaha ingin mengajukan insentif bebas pajak. Salah satunya adalah UMKM yang ingin mendapatkan fasilitasi ini, omzet per tahunnya di bawah Rp 4,8 miliar.
Untuk prosedur pengajuan, kata dia, wajib pajak harus mempunyai surat keterangan sesuai format berdasarkan PMK. Sekaligus menyampaikan laproan realisasi PPh final DTP setiap masa pajak.
“Permohonan surat keterangan diajukan WP melalui website www.pajak.go.id,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka layanan informasi atau cara medapatakan fasilitas insentif pajak yang ditanggung pemerintah.
Para pelaku usaha, lanjut dia, bisa menghubungi nomor layanan 085333303992. “Pelayanan akan dimulai dari jam 08.00 WIB hingga 16.00 WIB,” tandasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha