Kamis, 28 Maret 2024

Alat Beratnya Disita Polisi, Petinggi Gemulung Ajukan Gugatan ke PN Jepara

Budi Santoso
Rabu, 1 Juli 2020 16:36:31
ILUSTRASI. (Polri.go.id)
MURIANEWS, Jepara - Tindakan tegas Polres Jepara terhadap dugaan kegiatan penambangan illegal yang diduga dilakukan oleh S, Petinggi Desa Gemulung, Pecangaan, Jepara berbuntut. Melalui para pengacaranya, S menyatakan telah menyampaikan gugatan ke PN Jepara. Gugatan ini diarahkan Kepada Kapolres Jepara, melalui surat gugatan ke PN Jepara tertanggal 29 Juni 2020. Edi Santoso, anggota kuasa hukum S mengatakan, gugatan tersebut sudah mendapatkan register di PN Jepara, dan akan segera disidangkan pada 6 Juli 2020 ini. Baca: Warga Gemulung Jepara Minta Pabrik Tekstil Penuhi Hak Desa Selanjutnya,  Edi Santoso juga menyatakan, klienya merasa diperlukukan tidak adil dalam kasus ini. Selain itu adanya penyitaan alat-alat berat milik kliennya oleh Polres Jepara, juga menimbulkan kerugian material. Tuduhan yang dilemparkan kepada klienya terkait penambangan yang tidak ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan melanggar UU Minerba juga tidak berdasar. Klienya hanya melakukan perataan tanah seluas 3.500 m2 di desa setempat. Kegiatan itu dilakukan menggunakan alat berat dan truk. Selain itu tanah yang dimaksud juga merupakan tanah milik klienya sendiri. Baca: Soal Limbah PT Jiale, Begini Klarifikasi Perangkat Desa Gemulung Jepara “Berdasarkan dalil-dalil yang ada dari kami, maka kami memohon agar Pengadilan Negeri Jepara melalui majelis hakimnya pemeriksa bisa memeriksa, mengadili dan memberikan putusan seadil-adilnya,” ujar Edi Santoso, Rabu (1/7/2020). Selain alasan-alasan tersebut, Edi Santoso juga menyebut ada bukti-bukti lain yang sudah disampaikan kepada PN Jepara.Sedikitnya ada 25 point yang sudah disampaikan sebagai bagian dari upaya kliennya untuk bisa melakukan gugatan terhadap Kapolres Jepara. Berdasarkan Laporan bernomor LP/A/104/VI/2020/JATENG/RES-JEPARA, tertanggal 22 Juni 2020, Petinggi Desa Gemulung diduga melakukan pelanggaran UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Baca: Warga Gemulung Ditemukan Tewas Terapung di Sungai Rengging Jepara Dalam hal ini ada sejumlah alat berat milik klienya disita oleh Polres Jepara. Alat berat yang disita antara lain dua unit dump truk dan satu excavator. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Johan Andika membenarkan jika pihaknya menyita sejumlah alat berat milik S. Penyitaan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Minerba. Bisa dikatakan memang yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka. Sedangkan proses pemeriksaan terhadap tersangka  sampai saat ini memang belum terlaksana. Baca: TPA Gemulung Jepara Sudah Penuh Hal ini terjadi karena tersangka dalam hal ini belum memenuhi panggilan pihaknya. Surat pemanggilan sudah disampaikan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Terakhir pihaknya memang sudah mengetahui adanya gugatan ke PN Jepara atas hal ini. “Iya benar kami sudah menyita sejumlah ala berat seperti yang dimaksud. Tersangka juga sudah menyampaikan gugatan ke PN Jepara. Silahkan saja. Saya kira sementara itu dulu ya,” ujar AKP Johan Andika.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar