Jumat, 29 Maret 2024

5,5 Tahun Diburu, Mantan CS Bank Mandiri Ditangkap di Kudus

Anggara Jiwandhana
Selasa, 30 Juni 2020 15:27:09
Kajari Kudus Rustriningsih.  (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Seorang buronan kasus pemalsuan surat asal Semarang ditangkap di Perumahan Bumi Rendeng Baru, Kudus, Senin (29/6/2020) sore kemarin. Proses penangkapan dengan melibatkan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Buronan tersebut, diketahui merupakan mantan customer service (CS) Bank Mandiri Cabang RSUP dr Kariadi yang sudah dicari sejak 5,5 tahun lalu. Dengan nama asli Farah Annisa Yustisia. Kajari Kudus Rustriningsih menjelaskan, karena rumah dari pelaku yang buron adalah di Kudus, maka pihaknya turut dimintai bantuan untuk penjemputan paksa. “Jadi gabungan, Kejaksaan Negeri Kudus dan Kota Semarang yang melakukan penangkapan,” katanya, Selasa (30/6/2020) siang. Dalam penangkapan, lanjut Rustriningsih, prosesnya berjalan tanpa ada perlawanan fisik. Tersangka, lanjut dia, cukup kooperatif saat akan digelandang oleh pihak kejaksaan. Dia menambahkan, yang bersangkutan akan langsung diserahkan ke Kejati Jateng untuk proses eksekusi lebih lanjut. “Jadi langsung diserahkan ke Kejati Jawa Tengah,” jelas dia. Dari data yang ada, tindakan tim kejaksaan adalah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 21K/PID/2013 yang sudah keluar pada Desember 2014 lalu. Farah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Sehingga, dia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan delapan bulan. Sebelum dieksekusi, terpidana mengikuti rapid test Covid-19 dan hasilnya nonreaktif. Selanjutnya segera dimasukkan ke Lapas Wanita Bulu di Semarang.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar