Jumat, 29 Maret 2024

Menikah New Normal

Murianews
Senin, 29 Juni 2020 10:40:14
Ilustrasi (Pixabay)
[caption id="attachment_190853" align="alignleft" width="150"] Sri Wahyuni *)[/caption] WABAH corona menyebar cepat menjadi pekerjaan ekstra pemerintah. Kapolri menerbitkan Maklumat Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 di antaranya memuat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan lingkungan sendiri ditiadakan. Dirjen Bimas Islam Kemenag RI menerbitkan surat edaran per 2 April 2020 bahwa (1) akad nikah pada masa darurat Covid-19 tidak dilayani pendaftaran calon pengantin (catin), (2) pendaftaran catin tetap dibuka dengan mekanisme secara daring (online) melalui laman simkah.kemenag.go.id dan akad nikahnya tak dilakukan pada masa darurat Covid-19 (perkembangan terkait waktu akad nikah terus diperbarui sesuai kondisi mutakhir). Kemudian 3) bagi catin yang mendaftarnya pra 1 April 2020 dilayani akad nikahnya hanya di KUA walaupun catin sudah membayar biaya kawin Rp 600,000 (pada kondisi normal, bila kawin di KUA pada hari dan jam kerja gratis, bila selain di KUA membayar Rp 600.000). Tetapi, akad nikah via online (telepon, vidio call, aplikasi web) tidak boleh. Dirjen pun menginstruksikan agar setiap KUA menginformasikan pada warga nomor kontak atau email petugasnya untuk memudahkan warga mengakses dinamika informasi. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai produk hukum perlu ditaati setiap warga negara. Tujuan UU, pada Pasal 3 (a) melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan, (b) mencegah dan menangkal penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan. Kondisi nasional kian membaik sehingga Kapolri mencabut Maklumatnya dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/364/VI/OPS.2/2020 tanggal 25 Juni 2020 terkait adaptasi kebijakan kenormalan baru (new normal). Polri tetap menekankan pendisiplinan protokol kesehatan (memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat).   Kawin Era New Normal Dirjen Bimas Islam menerbitkan surat edaran tanggal 10 Juni 2020 No P-006/DJ.lll/HK.00.7/06/2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid-19 (layanan nikah new normal) memuat: 1. Layanan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, 2. Daftar nikah dapat dilakukan via online di simkah.kemenag.go.id, telepon, email, atau datang ke KUA, 3. Pendaftaran, pemeriksaan, dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, 4. Akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau di luar KUA, 5. Peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang, 6. Peserta prosesi akad nikah di masjid atau gedung pertemuan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tak lebih dari 30 orang, 7. KUA mengatur waktu, tempat, petugas, dan catin agar protokol kesehatan berjalan dengan baik 8. Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan agar pelaksanan akad di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan, 9. Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Hal penting harus dipahami warga, normal baru sebagai skenario mempercepat penanganan kasus Covid-19 aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Indikator kenormalan baru bila tak ada penambahan atau penyebarluasan penularan, indikator sistem kesehatan dengan melihat seberapa tinggi adaptasi dan kapasitas merespon covid-19 dan melakukan surveilans dengan cara menguji seseorang ataun kelompok kerumunan untuk mengetahui tingkat potensi tertular. Syarat baku menuju kenormalan baru jika transmisi virus terkendali, dan risiko penularan virus sudah terkendali terutama di daerah rentan, dan upaya pencegahan kasus virus impor, sistem kesehatan tersedia, dan kesadaran warga berpartisipasi aktif dalam upaya transisi. WHO (lembaga PBB bidang kesehatan) berharap, perilaku individu penentu penyebaran Covid-19 yang membutuhkan kesabaran secara kolektif. Sebagai warga yang arif, menaati aturan sebagai prinsip dasar, termasuk dalam pernikahan. Semoga pandemi segera berlalu dan terwujud kesejahteraan. Nuhun. (*)   *) Penulis adalah ASN KUA Surian Kabupaten Sumedang, Jabar

Baca Juga

Komentar