Kamis, 28 Maret 2024

Soal Penanganan Covid-19 di Jepara, Mantan Bupati Angkat Bicara

Budi Santoso
Minggu, 28 Juni 2020 14:21:38
Hendro Martojo, Mantan Bupati Jepara. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Perkembangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Jepara dinilai sudah memasuki tahapan yang sangat mengkhawatirkan. Berbagai penilaian mengenai situasi ini disampaikan oleh beberapa pihak. Dalam sepuluh hari terakhir, jumlah kasus positif Covid-19 memasuki angka 323 kasus. Dalam hal ini lebih dari 50 orang tenaga kesehatan juga terpapar. Sementara yang meninggal dunia sudah lebih dari 25 orang sampai Minggu (28/6/2020) hari ini. Salah satu tokoh Jepara, Hendro Martojo bahkan memberikan tanggapan serius terkait hal ini. Mantan Bupati Jepara yang pernah menjabat selama dua periode ini bahkan menilai apa yang terjadi di Jepara terkait Covid-19 sudah harus disikapi pada level extraordinary diseases (masalah luar biasa). Hal ini karena sudah jelas bahwa Covid-19 sudah merupakan kasus luar biasa di seluruh dunia. Hendro Martojo yang juga sudah 35 tahun mengabdikan diri di pemerintahan Jepara, berharap hal ini bisa segera ditangani dengan lebih cepat melalui langkah-langkah yang terintegrasi. Pihaknya menyarankan agar ada pembagian tugas yang sinergis dan padu. Lebih dari itu juga harus dipastikan pembagian tugas tersebut bisa berjalan dengan terencana sehingga kebijakan yang telah ditetapkan bersama benar-benar terlaksana di masyarakat. “Saya berdoa semoga pandemi Covid-19 di Jepara ini bisa segera ditangani lebih cepat. Dalam hal ini pengawasan oleh pimpinan daerah dan kecamatan tidak boleh lagi dianggap sebagai sekadar kegiatan rutin. Harus dilakukan sebagai sebuah kejadian extraordinary diseases,” ujarnya Minggu (28/6/2020). Baca: Update Covid-19 Jepara: Pasien Positif Tembus 317 Orang, 14 Nakes Sembuh Hendro menegaskan perlunya langkah yang terintegrasi, padu dan sinergis dalam penanganan ini. Semua pihak terkait harus diberikan tugas yang jelas, seperti TNI, Polri, Satpol, BPBD, Satgas Covid-19, Dinas Kesehatan, semua OPD, kecamatan dan desa. Semua kegiatan yang sudah disusun secara integral, harus terus dievaluasi bersama secara periodik dan rutin. Selanjutnya, kebijakan mengenai adanya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang sudah ada, seharusnya juga harus diimplementasikan dengan serius. Artinya memang harus ada pengawasan yang ketat, dengan tujuan penerapan PKM bisa dipastikan benar-benar terwujud untuk melindungi warga masyarakat dari penyebaran virus yang lebih luas. “Tempat-tempat publik benar-benar harus diawasi dan terus menerus dipantau pelaksanaan protokol kesehatan. Seperti pasar tradisional milik daerah maupun desa serta Tempat Pelelengan Ikan, tempat-tempat wisata yang masih tetap dikunjungi masyarakat dan semua kemungkinan yang ada di seluruh pelosok wilayah,” tambahnya. Untuk fasilitas pelayanan publik atau tempat kegiatan perekonomian juga harus mendapatkan perhatian serius. Kawasan ini harus dipastikan protokol kesehatan benar-benar diterapkan. Caranya ya harus ada petugas pengawasa dan fasilitas yang diperlukan untuk menunjak penerapan protokol kesehatan itu sendiri.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar