Jumat, 29 Maret 2024

Bawaslu Bakal Bentuk Tim Cyber Awasi Kampanye Pilkada di Medsos

Dani Agus
Sabtu, 27 Juni 2020 18:58:43
Anggota Bawaslu Pusat Fritz Edward Siregar (batik putih) saat berkunjung ke kantor Bawaslu Grobogan. (MURIANEWS/Dani Agus)
MURIANEWS, Grobogan - Upaya mencegah adanya pelanggaran pelaksanaan kampanye dalam jaringan (daring) bakal dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satunya dengan membentuk tim cyber di tiap kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020. Hal ini dikatakan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, saat berkunjung ke kantor Bawaslu Grobogan, Sabtu (27/6/2020). Tim cyber ini akan memantau dan mendeteksi adanya kampanye melanggar aturan secara daring, termasuk adanya kampanye hitam. “Ada potensi kerawanan pelanggaran kampanye Pilkada secara daring sebagai dampak meningkatnya penggunaan media komunikasi masyarakat akibat masa pandemi Covid-19. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan MoU bersama Kemenkominfo, Polri dan platform-platform digital,” katanya. Menurut Fritz, dampak pandemi Covid-19, aktivitas masyarakat makin gencar berselancar di media sosial atau berkomunikasi secara daring atau online. Hal ini juga dimungkinkan adanya pelaksanaan kampanye secara daring yang dilakukan tim pasangan calon dalam bentuk menyampaikan pesan, iklan atau lainnya. “Dalam pasal 69 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 memang sudah diatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Meski begitu, bisa saja hal yang dilarang itu tetap dilakukan para pihak tertentu,” katanya. Terkait dengan persoalan itu, di setiap Bawaslu kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020 ada tim cyber sendiri. Dengan demikian, apabila ada postingan yang dinilai tidak sesuai, dapat segera dikaji atau ditindaklanjuti. Selain kampanye daring, lanjut Fritz, potensi kerawanan lainnya adalah penyalahgunaan bantuan sosial terkait Covid-19 yang tidak sesuai aturan atau menggunakan label tertentu, sehingga bisa menguntungkan salah satu pasangan calon yang maju di Pilkada 2020. Satu potensi kerawanan lagi adalah adanya keraguan masyarakat terhadap keamanan kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini bisa terjadi karena masyarakat merasa belum yakin dengan proses persiapan yang dilakukan KPU, Bawaslu, Gugus Tugas, dan tim kesehatan. Kondisi ini bisa menjadikan mereka ragu untuk hadir di TPS saat hari coblosan. Selain itu, belum selesainya pandemi juga menimbulkan kekhawatiran tertular Covid-19 dari warga lainnya yang datang ke TPS meski petugas sudah menerapkan protokol kesehatan. “Untuk itu, dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk melaksanakan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 ini,” pungkasnya.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar