Jumat, 29 Maret 2024

IAIN Kudus Beri Keringanan UKT Mahasiswa Terdampak Pandemi, Ini Syaratnya

Yuda Auliya Rahman
Sabtu, 27 Juni 2020 16:45:18
Pengendara melewati Kampus IAIN Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
MURIANEWS, Kudus - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus memberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswanya. Keringanan yang diberikan sebesar 15 persen dari UKT yang harus dibayarkan. Pemberian keringanan tersebut mengacu dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020. Yakni tentang keringanan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri atas dampak bencana Covid-19. "Kami sudah rapatkan. Dan hasilnya mahasiswa akan mendapat keringanan UKT sebesar 15 persen dengan syarat dan ketentuan yang ada," kata Rektor IAIN Kudus Mundakir, Sabtu (27/6/2020). Sementara Wakil Rektor 1 IAIN Kudus Supaat mengatakan, keringanan UKT sebesar 15 persen tersebut tidak berlaku untuk semua mahasiswa. Hanya mahasiswa yang terdampak sesuai dengan Keputusan Menteri Agama. Adapun syaratnya, lanjut Supaat, keringanan tersebut bagi mahasiswa yang orang tuanya terdampak langsung dengan Covid -19. "Yang meninggal dunia, terkena PHK, yang penghasilanya menurun signifikan dan bangkrut usahannya. Itu yang diberikan diskon," terangnya. Sejauh ini, pihaknya mengaku sudah ada beberapa mahasiswa yang mengajukan keringanan. "Untuk jumlahnya berapa yang sudah mengakukan kami belum tahu pasti. Karena pembayaran UKT belum jalan, pertengan Juli baru mulai," ujarnya. Untuk besaran pembayaran UKT di IAIN Kudus sendiri disebutnya bervariasi. Jumlahnya bergantung dengan program studi yang diambil oleh mahasiswa. “Ada yang Rp 900 ribu ada pula yang Rp 3,2 juta. Untuk program studi yang berlatar belakang sains rata-rata Rp 2 juta keatas," tandasnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar