Kamis, 28 Maret 2024

Kurban di Tengah Pandemi, Ini Protokol yang Harus Dijalankan

Yuda Auliya Rahman
Kamis, 25 Juni 2020 15:58:58
Kerbau dijual di Desa Ploso, Kudus, sebagai hewan kurban. (MURIANEWS/ Yuda Auliya Rahman)
MURIANEWS, Kudus – Hari Raya Idul Adha 1441 H/ 2020 tahun ini, akan berbeda dengan tahun–tahun sebelumnya. Di tengah pandemi Covid-19 dan menuju era new normal ada beberapa protokol kesehatan yang harus dicanangkan. Termasuk di dalamnya protokol dalam pelaksanaan kurban. Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai hal ini. Yakni Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana nonalam Covid-19. SE ini mengatur bagaimana protokol kesehatan harus diterapkan mulai dari pedagang ternak, proses penyembelihan, hingga pembagian daging kurban. Mulai dari penggunaan masker dan alat pelindung diri, jaga jarak, serta tidak melakukan pembagian daging kurban secara  berkerumun. Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus Indriatmoko mengatakan, sesuai dengan SE tersebut, di tengah pandemi seperti ini memang wajib untuk mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah persebaran Covid -19 “Semua harus melaksanakan protokol kesehatan  mulai dari penjual, pembeli, panitia kurban hingga saat pendistribusian daging kurban,” katanya Kamis (25/6/2020). Pihaknya sudah menyosialisasikan terkait protokol kesehatan kepada pedagang hewan kurban bebarengan dengan pemantauan kesehatan hewan ternak yang dilakukan secara bertahap. “Mulai dari penerapan jaga jarak orang atau hewan kurban, personal hygiene seperti penggunaan alat pelindung diri dan  sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) harus diindahkan,” katanya Kamis, (25/6/2020) Alat pelindung diri yang bisa digunakan oleh penjual dan pembeli minimalnya seperti masker dan sarung tangan dan juga tidak berjabat tangan. Selain itu di tempat penjualan dan penyembelihan hewan harus terdapat sarana CTPS. “Intinya protokol kesehehatan itu harus berlaku di semua tempat, mulai tempat penjual, pembeli, hingga saat penyembelihan dan pendistribusian daging kurban harus terlaksana. Untuk penyembelihan di rumah potong hewan (RTH) ataupun nonRTH harus diterapkan juga protokol kesehatannya juga” terangnya. Selain itu bagi seseorang yang sakit, dan bergejala batuk pilek dan lainnya, untuk tidak melakukan transaksi jual beli hewan kurban dan tidak mengikuti prosesi penyembelihan kurban dan pendistribusian daging kurban. “Semua orang yang terlibat harus dengan keadaan sehat, tidak ada yang sakit,” jelasnya. Harapannya dengan adanya peraturan tersebut, bisa memutus mata rantai Covid-19. “Semua orang yang terlibat harus saling bekerja sama terkait pencanangan protokol kesehatan tersebut,” harapnya Sementara Surakhman, pedagang kambing di Desa Ngembal Kulon, Kudus mengapresiasi dan setuju atas ketentuan yang harus dipenuhi saat pandemi ini. Menurutnya hal tersebut sangat perlu dilakukan karena demi kesehatan bersama dan untuk memutus mata rantai Covid -19 di Kudus. “Menurut saya memang perlu dilakukan, karena Idul Adha kali ini berada dalam masa pandemi. Semua orang harus mengikuti anjuran protokol kesehatan yang telah dicanangkan oleh pemerintah,” tandasnya. Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar