Jumat, 29 Maret 2024

Bermodal Boneka Beruang, Guru SMP Ini Cabuli Muridnya Sampai Hamil

Murianews
Rabu, 24 Juni 2020 12:23:34
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, melaksanakan jumpa pers kasus pencabulan di Mapolres Karanganyar pada Senin (22/6/2020). (Solopos/Sri Sumi Handayani)
MURIANEWS, Karanganyar – Seorang guru swasta asal Sragen berinisial K (60) tega mencabuli muridnya sendiri berinisial ER (15) hingga hamil sembilan bulan. Aksi bejat pelaku bakan dilakukan sejak korban duduk di kelas VIII hingga korban lulus sekolah, 2019 lalu. Kepada petugas, pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan berdalih menjalin kasih dengan korban. Hubungan mereka berlanjut saat K mendapat kepercayaan mengantar jemput ER berlatih tinju di tempatnya menjadi asisten pelatih. Namun, K diduga memanfaatkan kepercayaan orang tua ER untuk kepentingan pribadi. Dia justru memanfaatkan waktu tersebut untuk mengajak ER berhubungan intim di Alas Karet Kerjo, Karanganyar. Hal tersebut terjadi berulang kali selama setahun, dan kali terakhir pada Maret 2020. "Jadi tidak setiap hari latihan tinju. Kadang saya ajak ke sana [hutan karet]. Saya tertarik karena sering ketemu dan bareng. Saya bujuk dia. Saya kasih boneka karena dia minta dibelikan boneka," tutur K saat ditanyai Kapolres Karanganyar seperti dikutip Solopos.com. Akibat perbuatan tersebut, kini ER hamil sembilan bulan. Aksi bejat guru cabuli murid di Karanganyar itu terungkap berdasarkan laporan anggota keluarga korban ke polisi. Akhirnya, pelaku ditangkap di Jl Lawu, Karanganyar, Kamis (18/6/2020). "Kami terima laporan dari seseorang yang identitasnya kami lindungi [keluarga korban]. Kasus pencabulan anak di bawah umur dilakukan berulang kali kurang lebih selama satu tahun. Tersangka dan korban di bawah umur itu warga Sragen tetapi tempat kejadian di hutan karet Kerjo Karanganyar. Korban dan tersangka ini mantan guru dan murid. Tersangka membujuk dan merayu korban, membelikan hadiah supaya [tersangka] bisa melancarkan aksi," ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, dalam jumpa pers. Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, menyampaikan kondisi korban saat ini hamil sembilan bulan. Polres Karanganyar berupaya mendampingi korban dari sisi psikologi. Polres Karanganyar berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan komisi nasional (Komnas) Perlindungan Anak. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU juncto UU No.35/2014 tentang Perubahan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Korban kami konseling karena masih di bawah umur. Kami koordinasi dengan Bapas untuk dilaporkan ke komnas untuk dilakukan konseling. Kondisi korban hamil dan segera melahirkan. Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar,” tandasnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar