Jumat, 29 Maret 2024

Zonasi PPDB Jateng Kini Diukur Pakai Jarak RW, Ada Poin Khusus Pendaftar di Daerah Terpencil

Ali Muntoha
Selasa, 23 Juni 2020 15:52:06
Ilustrasi
MURIANEWS, Semarang – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SLB negeri di Jateng sudah berlangsung selama sepekan. Sejak dibuka 17 Juni lalu, berbagai keluhan muncul dari masyarakat. Di antaranya terkait masalah zonasi. Pasalnya, zonasi dihitung berdasarkan dengan jarak rumah dengan kantor desa atau kelurahan. Selain itu, banyak kecamatan di Jateng yang tak ada sekolah menengah negeri. Terutama kecamatan di daerah-daerah terpencil. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Selasa (23/6/2020) mengumpulkan tim panitia PPDB 2020 melakukan evaluasi. Ganjar mengakui banyak menerima keluhan mengenai hal ini. Ia menyebut, ada beberapa kasus di mana rumah calon siswa berdekatan dengan sekolah, namun terlempar akibat jarak yang digunakan adalah kantor desa. "Ini fakta dan terjadi. Dia rumahnya nempel di sekolah, tapi tergeser karena jarak kantor kelurahan dengan sekolah lebih jauh, hal-hal semacam ini harus dibenahi," ucapnya. Dalam evaluasi itu, Ganjar meminta Dinas Pendidikan segera dicarikan solusinya. Dan saat ini lanjut dia, sudah ditetapkan solusi itu yakni dengan memperpendek jarak zonasi. Yakni tak lagi menggunakan ukuran jarak kantor desa atau kelurahan dengan sekolah, melainkan dengan perhitunga jarak RW terdekat dengan sekolah. "Nantinya, setiap calon siswa yang berada di lingkungan satu RW dengan sekolah, maka otomatis akan diterima karena jaraknya pasti dekat dengan sekolah," terang Ganjar. Selain persoalan zonasi, ada pula persoalan beberapa kecamatan di Jateng yang belum memiliki fasilitas sekolah negeri. Setidaknya lanjut dia, ada 17 kecamatan di berbagai daerah di Jawa Tengah yang tidak memiliki fasilitas SMA/SMK atau SLB negeri. Ganjar pun mengusulkan adanya solusi khusus yakni membuka kelas jarak jauh di daerah-daerah itu atau membangunkan sekolah baru. Ia meminta Dinas Pendidikan segera menghitung kemungkinan penerapan sekolah jarak jauh. Sambil menyiapkan itu, ia juga meminta Disdik mulai memetakan daerah mana yang bisa dibangun sekolah baru. "Sekolah jarak jauh ini yang bisa segera direalisasikan, bisa menggunakan fasilitas SMP di daerah itu. Pemprov siap membiayai. Tinggal saya minta Dinas Pendidikan segera membicarakan hal ini dengan bupati/wali kota terkait pemanfaatan fasilitas SMP di sana," terangnya. Baca: Ganjar Ancam Polisikan Pemalsu SKD dalam PPDB di Jateng Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Jumeri mengatakan, bahwa terkait zonasi memang sudah dipecahkan. Ia membenarkan bahwa jarak zonasi saat ini diukur dari RW setempat. "Jadi kalau ada calon siswa yang tempat tinggalnya satu RW dengan sekolah, maka langsung diterima," ucapnya. Sementara terkait daerah yang tidak memiliki sekolah negeri, pihaknya juga telah menyiapkan kebijakan khusus. Yakni dengan memberikan poin khusus bagi mereka sebesar 2,25. Point itu setara dengan nilai sertifikat tingkat kabupaten yang dapat digunakan untuk bertarung melalui jalur prestasi. "Jadi, anak-anak dari daerah yang tidak memiliki fasilitas sekolah itu, bisa mendaftar melalui jalur prestadi di sekolah terdekat dengan tambahan point 2,25. Jadi, calon siswa bisa masuk menggunakan point nilai rapor, poin kejuaraan dan tambahan 2,25 poin itu," pungkasnya.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar