Jumat, 29 Maret 2024

Hasil Labfor Kebakaran Matahari Kudus Diterima, Penghapusan Aset Segera Dilakukan

Anggara Jiwandhana
Selasa, 23 Juni 2020 10:39:00
Matahari Mal Kudus mangkrak setelah terbakar 2018 lalu. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akhirnya menerima surat salinan hasil penyebab terjadinya kebakaran bangunan Plaza Matahari Kudus dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Hasil labfor ini akan digunakan untuk menghapus aset bangunan yang kini mangkrak tersebut. Penghapusan aset sendiri diperlukan jika pemkab ingin memanfaatkan kembali bangunan yang terbakar di awal 2018 lalu tersebut. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, salinan tersebut sudah diterima oleh pihaknya pada Jumat (19/6/2020) pekan lalu. “Salinan hasil Labfor sudah kami terima dari Polres Kudus Jumat pekan lalu,” ucap Eko, Selasa (23/6/2020) pagi. Surat tersebut sendiri, kata dia, sudah diminta sejak 2018 lalu. Karena dengan adanya surat tesebut, Pemkab Kudus dapat melakukan penghapusan aset pemkab berupa bangunan yang sudah rusak karena terbakar.  “Karena syaratnya memang harus ada salinan surat itu,” ujarnya. Ia juga menyebut jika pihaknya telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri. Jawaban yang diterima yakni penghapusan aset tersebut tidak perlu persetujuan DPRD setempat. Meskipun demikian, Pemkab Kudus akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait rencana penghapusan aset tersebut. Hal tersebut dilakukan guna memastikan langkah penghapusan aset tidak menimbulkan permasalahan. “Langah selanjutnya, akan dilakukan lelang dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL),” lanjut Eko. Baca: Robohkan Gedung Matahari Kudus, Pemkab Tunggu Salinan Hasil Puslabfor Untuk diketahui, bangunan yang dibangun pada tahun 1989 itu, awalnya memiliki nilai aset mencapai Rp 22,65 miliar. Namun setelah terbakar, bangunan itu tak bisa digunakan lagi. Pemkab sudah menghitung taksiran bongkaran bangunannya dengan nilai taksiran mencapai Rp 512 juta. Setelah dirobohkan, kata Eko, lokasi tersebut juga bisa dibangun kembali sebagai pusat perbelanjaan, mengingat sebelumnya sudah ada investor yang berminat membangunnya. Dari terbakarnya pusat perbelanjaan tersebut  pada 22 Februari 2018 lalu, Pemkab Kudus menerima pembayaran klaim asuransi dari Perusahaan Asuransi Umum Bumiputera Muda (BUMIDA) sebesar Rp 6,058 miliar. Sementara untuk merobohkan bangunan seluas 14.734 meter persegi tersebut, Pemkab Kudus akan melalui lelang pihak ketiga. “Sehingga Pemkab Kudus tidak terbebani biaya untuk merobohkannya,” jelas Eko.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar