Jumat, 29 Maret 2024

Segel Ruangan Dibuka, Barang Bukti OTT PDAM Kudus Dikembalikan Sementara

Anggara Jiwandhana
Senin, 22 Juni 2020 11:51:40
Segel di ruang direktur PDAM Kudus telah dibuka. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus telah membuka segel di ruang direktur PDAM Kudus. Penyegelan ruang ini setelah dilakukan penggeledahan dan penangkapan salah satu pegawai atas dugaan kasus suap, Kamis (11/6/2020) lalu. Selain ruang direktur, ruangan lain yang sempat disegel kejaksaan yakni ruang operator yang merupakan ruangan server data PDAM. Direktur PDAM Ayatullah Humaini mengatakan, pelayanan PDAM kini telah sepenuhnya pulih. Setelah sebelumnya, kata dia, pelayanan sempat pincang karena dua ruangan tersebut disegel. Ruang server yang sempat disegel sendiri merupakan ruang IT yang berisi data-data pelanggan dan terkait pembayaran pelanggan. Ia mengatakan, segel dibuka pada Jumat (19/6/2020) pekan lalu pukul 15.00 WIB. "Sekarang sudah sepenuhnya pulih," kata Humaini saat ditemui di kantornya, Senin (22/6/2020). Sejumlah barang sitaan seperti CPU dan berkas-berkas lain, lanjut dia, juga telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan. Hanya, Humaini mengatakan barang-barang tersebut bisa dibawa kembali apabila dibutuhkan kembali untuk pemeriksaan. "Berkas-berkas dari umum dan keuangan sudah dikembalikan," jelas dia. Pihaknya pun kembali memastikan jika pelayanan PDAM tak terganggu dengan adanya kasus OTT yang melibatkan satu pegawainya. "Semua sudah normal, tidak ada kendala apa-apa," ujarnya. Baca: Kejari Tetapkan Satu Tersangka dalam OTT PDAM Kudus, Uang Suap Rp 65 Juta Diamankan Diberitakan sebelumnya, Kejari Kudus menetapkan satu pegawai PDAM Kudus berinisial T dalam dugaan kasus suap pengisian jabatan. Ia terjaring OTT pada Jumat (11/6/2020). Berdasar informasi, T merupakan seorang pegawai PDAM yang bertugas di bagian kepegawaian. Kasus OTT yang melibatkannya juga diduga terkait penerimaan pegawai baru. Sejumlah barang buki pun disita dari pelaku saat operasi tangkap tangan. Di antaranya uang senilai Rp 65 juta yang diletakkan di jok motor, telepon genggam dan sejumlah uang tabungan. Sementara dari dalam kantor PDAM, pihak kejaksaan membawa sejumlah barang bukti lainnya. Yakni sejumlah dokumen dan dua unit CPU yang diduga mengandung informasi terkait kasus ini.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar