Berantas Rokok Ilegal, Pemerintah Didorong Manfaatkan LIK IHT Kudus
Anggara Jiwandhana
Jumat, 19 Juni 2020 11:45:14
MURIANEWS, Kudus – Anggota MPR RI Musthofa mendorong Kabupaten Kudus untuk memanfaatkan Lingkugan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) untuk tekan angka rokok ilegal di Kota Kretek dan sekitarnya.
Menurut dia, masih banyaknya produsen rokok ilegal, karena tak adanya fasilitas ataupun modal dari para pelaku pembuat rokok ilegal.
LIK IHT sendiri berdiri di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus. Ada 11 gedung yang bisa digunakan untuk produksi rokok.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan laboratorium penguji tar dan nikotin juga telah tersedia. “LIK itu difungsikan, dikasih mesin bersama, nanti bayarnya bersama-sama,” kata dia.
Pihaknya kini juga tengah mengupayakan pilot project terkaiit pemanfaatan LIK tersebut. Karena apabila benar berfungsi seperti manfaatnya, LIK bisa menyelamatkan kerugian negara akibat rokok ilegal.
“Karena nanti di sana akan jadi pusat industri rokok kecil yang tak punya alat dan pabrik, kami tengah berbicara ini dengan Dirjen Cukai,” ujarnya.
Soal teknis, pihaknya akan mempersilahkan pihak Bea Cukai untuk mengaturnya sedemikian rupa karena lebih mengetahui kawasan di LIK IHT seperti apa. “kami akan mendukung, minta anggaran berapa, kami dukung,” jelas dia.
Baca: Bea Cukai Kudus Musnahkan 19 Ton Barang Sitaan, Nilainya Ditaksir Capai Rp 7 Miliar
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, penambahan mesin SKM di LIK sangat dimungkinkan bisa disediakan siapa saja.
Dalam artian, penyedia mesin tersebut bisa berberntuk bapak asuh dengan menggandeng pihak swasta atau dukungan dari pemerintah daerah.
“Pengusaha rokok yang tidak memiliki mesin, cukup menyewa dengan penghitungan biayanya bisa per batang atau lainnya,” katanya.
Sampai saat ini Bea Cukai Kudus masih mengawasi setidaknya 96 pabrik rokok yang aktif dan legal. Jumlah tersebut menurun drastis dari data tahun 2006 yang jumlahnya mencapai 2000 pabrik.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha