Jumat, 29 Maret 2024

Pengedar Sabu di Kudus Dibekuk, Bubuk Haram Dijual Seharga Rp 500 Ribu

Yuda Auliya Rahman
Senin, 15 Juni 2020 14:43:19
Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar sabu. (MURIANEWS, Yuda Auliya Rahman)
MURIANEWS, Kudus - Polres Kudus kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Tak hanya mengedarkan, pelaku yang diketahui berinisial JA alias SB (3) ini juga merupakan pemakai bubuk haram tersebut. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus pada 5 Juni 2020 malam lalu. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu yang sudah siap edar. Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah ada informasi adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu. "Setelah kami lakukan penyelidikan dari awal Juni,  pada tanggal 5 juni 2020 kami melakukan penangkapan di rumah tersangka," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (15/6/2020). Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita tiga paket narkoba jenis sabu siap edar, satu buah HP, serta hasil tes urine milik tersangka. Sementara itu, JA alias SB (34) mengaku sudah menjadi pengedar serta pemakai narkoba semenjak tahun 2018. "Satu ji atau satu gram saya hargai Rp 1,4 juta. Satu ji bisa jadi empat paket sabu, perpaketnya saya jual Rp 500 ribu," akunya. Atas tindakanya ini, tersangka terancam dipenjara selama maksimal 12 tahun. Polisi menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, sejak Januari hingga Mei 2020 Satres Narkoba Polres Kudus telah menangkap 13 penyalahgunaan obat terlarang. Mereka terdiri dari pemakai serta pengedar berbagai jenis narkoba. Mereka merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau gorila.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar