Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Jam Diperiksa Kejari soal OTT Anak Buahnya, Direktur PDAM Kudus Merasa Santai

Anggara Jiwandhana
Senin, 15 Juni 2020 13:55:17
Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini didampingi kuasa hukumnya. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus Ayatullah Humaini diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terkait kasus OTT yang menimpa salah satu pegawainya berinisial T, Senin (15/6/2020). Humaini diperiksa selama tiga jam di kantor jaksa tersebut. Usai ke luar dari ruangan pemeriksaan, Humaini mengatakan dia diperiksa secara cukup santai. Tidak ada tekanan dari pihak penyidik ketika dia dimintai keterangan soal kasus tersebut. “Tidak ada tekanan saat saya diperiksa,” kata Humaini ketika dijumpai awak media usai di Kantor Kejari Kudus Senin siang. Total, ada 25 pertanyaan yang diajukan padanya. Petanyaan tersebut, kata dia, adalah hal-hal yang bersifat normatif. Seperti peran dia di PDAM dan hal-hal teknis lain sebagai direktur. Pemeriksaannya sendiri, menurut Humaini dimulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB. “Pertanyaannya juga bersifat substansif, saya jawab dengan apa adanya,” kata dia. Humaini juga mengkonfirmasi jika pihaknya sempat ditanyai apakah dia mengetahui kasus yang menimpa anak buahnya saat itu. “Saya bilang saya tahu dari awak media, karena saya tidak mengetahui dan saya tidak memberi perintah,” lanjut dia. Baca: Delapan Saksi Diperiksa Hari Ini dalam Kasus OTT PDAM Kudus Pihaknya pun siap dipanggil apabila pihak kejaksaan masih membutuhkan keterangannya. “Saya tetap kooperatif apabila pihak kejaksaan masih membutuhkan kesaksian dari saya,” jelas Humaini. Kejari Kudus sendiri memastikan hari ini memeriksa delapan orang saksi. Pemeriksaan terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan yang diduga dilakukan pegawai PDAM Kudus berinisial T. Kajari Kudus Rustriningsih menyatakan belum bisa berbicara banyak mengenai perkembangan kasus itu. Terutama terkait status dari pemberi uang suap. Beberapa hal yang menjadi acuan, lanjut dia, adalah apakah pihak-pihak yang bersangkutan melanggar pasal 5 UU Tipikor tentang suap ataupun pasal 11 tentang pemberian hadiah pada pejabat. “Atau bisa juga dari pasal 12 terkait unsur paksaan pemberian hadiah,” jelas dia.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar