Kamis, 28 Maret 2024

Komplotan Pencuri Kabel Telkom Asal Purworejo Dibekuk Polisi Kudus

Yuda Auliya Rahman
Senin, 15 Juni 2020 12:44:52
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menunjukkan kabel Telkom yang dicuri para pelaku. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
MURIANEWS, Kudus - Satuan Reskrim Polres Kudus berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kabel  udara (KU) milik PT Telkom. Lima pelaku berhasil diamankan, mereka semua berasal dari Kabupaten Purworejo. Kelima pelaku yakni PP (30), GH (30), TY (28), FS (25), dan AD (24). Mereka diketahui beraksi menggasak kabel jaringan telepon di Jalan Kudus-Purwodadi pada 4 Juni 2020 lalu. Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku tersebut merupakan spesialis pencurian kabel milik PT Telkom. Pasalnya, komplotan itu sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Dalam aksinya mereka menggunakan modus berpura-pura sebagai pegawai Telkom, dengan mengenakan seragam perusahaan pelat merah itu. Mereka melakukan aksinya pada malam hari. Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan, penangkapan kelima pelaku tersebut, berawal dari informasi masyarakat. Warga curiga melihat ada orang berseragam PT Telkom sedang melakukan kegiatan penurunan kabel pada malam hari. “Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polres Kudus menghubungi Telkom dan datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,”  katanya, dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (15/6/2020). [caption id="attachment_190017" align="aligncenter" width="880"] Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi menunjukkan barang bukti alat yang digunakan pelaku untuk mencuri kabel Telkom. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] Saat dilakukan konfirmasi, ternyata penurunan kabel tersebut bukan dilakukan pihak PT Telkom. Seketika itu juga polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku tersebut. “Mereka mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya, dan aksi terakhir berhasil diringkus,” ujarnya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah tangga teleskop, satu buah tracker,  seragam Telkom yang digunakan pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil Xenia serta satu unit mobil pikap yang digunakan dalam beraksi. ”Kami juga mengamankan kabel dengan diameter 3 sentimeter sepanjang 600 meter. Dari kasus tersebut, pihak Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta,” jelasnya. Sementara itu, PP (30) salah satu anggota komplotan ini mengaku melakukan aksinya tersebut karena terdesak ekonomi. Ia menyebut punya utang yang harus dibayar. PP juga mengakui jika ia bekerja di salah satu vendor PT Telkom untuk menarik kabel jaringan. “Kabelnya saya bakar dulu kemudian diambil dalamnya, dan saya jual di pengepul rosok. Per kilonya dihargai Rp 50 ribu,” akunya. Menurutnya, hasil dari penjualan kabel curian tersebut kemudian dibagi berlima. Tiap orang ada  yang mendapatkan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. “Kami sudah tiga kali melakukannya. Kalau alatnya punya saya sendiri yang biasa dibuat saya buat untuk kerja,” tandasnya. Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar