Jumat, 29 Maret 2024

Ganjar Beri Jalur Khusus Anak Nakes Covid-19 di PPDB SMA/SMK di Jateng

Ali Muntoha
Jumat, 12 Juni 2020 15:10:08
Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah. (MURIANEWS/Istimewa)
MURIANEWS, Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan akan memberikan jalur khusus kepada anak tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas dalam penanganan Covid-19, pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2020 ini. Anak-anak nakes ini nantinya akan mendapat prioritas saat mendaftar di sekolah yang diinginkan, meskipun mereka berada di luar zonasi. Proses pendaftaran PPDB SMA/SMK sendiri akan dibuka mulai 17-25 Juni 2020. "Mereka yang terkait dengan ini (penanganan Covid-19) akan mendapat prioritas. Lewatnya jalur khusus atau afirmasi," kata Ganjar usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Jateng, Jumat (12/6/2020). Pemberian jalur khusus itu lanjut Ganjar, sebagai bentuk apresiasi kepada para nakes di Jateng. Mereka yang telah berjuang dalam penanganan Covid-19, menurut Ganjar layak untuk diberikan apresiasi. "Ini salah satu cara kami mengapresiasi kepada mereka seluruh pemangku kepentingan yang sudah berjuang melawan Covid-19 di Jawa Tengah," terangnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yulianto Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendata anak-anak tenaga kesehatan Covid-19 yang lulus dari kelas 3 SMP/MTs. Nantinya, data yang ada itu akan diverifikasi dan diajukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng agar bisa masuk jalur afirmasi itu. "Total data yang ada saat ini sekitar 1.600 anak. Tapi nanti akan kami verifikasi satu-satu, karena syarat mereka mendapatkan jalur afirmasi ini adalah anak-anak tenaga kesehatan yang benar-benar menangani Covid-19," kata Yulianto. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk masuk melalui jalur khusus ini di antaranya SK yang memerintahkan orang tua calon siswa bertugas menangani Covid-19. Selain untuk nakes, jalur afirmasi ini juga diberikan untuk siswa miskin, anak berkebutuhan khusus (ABK), siswa berprestasi dan atlet. Dalam PPDB kali ini, acuan penerimaan tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN), melainkan menggunakan nilai rapor siswa dari semester 1-5. Sistem zonasi juga ada perubahan. Jika tahun lalu kuota zonasi ditetapkan sebanyak 80 persen, tahun ini zonasi ditetapkan 50 persen. Sisanya digunakan untuk jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen dan jalur perpindahan orang tua lima persen. (lhr)   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar