Jumat, 29 Maret 2024

Rutan Kudus Belum Bisa Menampung, Tersangka OTT PDAM Belum Jelas Akan Ditahan di Mana

Anggara Jiwandhana
Jumat, 12 Juni 2020 13:36:38
Kejari Kudus Rustriningsih menunjukkan uang bukti suap dalam OTT pegawai PDAM Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menangkap satu pegawai PDAM Kudus dalam operasi tangkap tangan (OTT). Tersangka kasus suap pengangkatan pegawai itu diketahui berinisial T. Tersangka ditangkap pada operasi yang digelar Kamis (11/6/2020). Meski demikian, hingga kini di mana tersangka akan ditahan masih belum jelas. Pasalnya, pihak Kejari mengakui keterbatasannya dalam menyediakan ruang tahanan ataupun ruang kurung di lokasi kejaksaan. Sehingga pihaknya kini tengah menunggu Rutan IIB Kudus untuk menitipkan penahanan tersangka. “Kami akan berkoordinasi dengan Rutan IIB Kudus soal lokasi penahanan T, apakah diperbolehkan di sana (Rutan) atau tidak,” katanya, Jumat (12/6/2020) siang. Pegawai PDAM Kudus ini ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejaksaan Negeri memeriksa empat saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Baca: OTT PDAM Kudus Berawal dari Informasi Masyarakat Salah satu di antaranya adalah uang tunai senilai Rp 65 juta yang sempat disimpan di jok motor tersangka. Selain itu, pihak Kejari juga meyita sejumlah dokumen dan dua unit CPU. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Rutan II B Kudus Suprihadi mengatakan belum ada konfirmasi terkait pelimpahan tersangka dari Kejari menuju Rutan IIB Kudus. Baca: Kasus OTT, Kejari Kudus Belum Periksa Direktur PDAM Kalaupun ada, kata dia, pihaknya memastikan belum bisa menampungnya karena terganjal surat Edaran Menteri Kemenkumham terkait untuk tidak menerima tahanan dari luar terlebih dahulu. “Kecuali memang sudah inkrah dan sudah mendapat surat keterangan rapid test,” kata dia. Surat edaran tersebut menurut dia, ditujukan agar melindungi para warga binaan yang ada dari dalam Rutan. “Karena sedang terjadi pandemi, kami harus pertimbangkan keamanan di dalam rutan,” jelas dia.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar