Jumat, 29 Maret 2024

Kasus OTT, Kejari Kudus Belum Periksa Direktur PDAM

Anggara Jiwandhana
Jumat, 12 Juni 2020 12:30:38
Kajari Kudus Rustriningsih memberi keterangan kepada wartawan. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus belum memeriksa Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Ayatullah Humaini terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu pegawainya, Kamis (11/6/2020) kemarin. Namun, Kejari memastikan tetap akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya apabila sudah waktunya. “Saat ini belum, hari ini kami masih melakukan pemeriksaan barang bukti,” kata Kajari Kudus Rustriningsih dalam jumpa pers, Jumat (12/6/2020). Pihaknya, kini baru memeriksa empat saksi yang mengetahui perihal kasus ini. Hingga akhirnya menetapkan satu tersangka berinisial T yang bekerja sebagai pegawai PDAM Kudus. “Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut,” ujarnya. Baca: Kejari Tetapkan Satu Tersangka dalam OTT PDAM Kudus, Uang Suap Rp 65 Juta Diamankan Tersangka ditangkap dalam OTT yeng dilaksanakan di seputaran jalan Samsat Kudus pada Kamis (11/6/2020) pukul 14.30 siang. Berdasar informasi di lapangan, T merupakan seorang pegawai PDAM yang bertugas di bagian kepegawaian. Kasus OTT yang melibatkannya juga diduga terkait penerimaan pegawai baru. Uang sebesar Rp 65 juta yang diduga sebagai uang suap berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Hingga kini kejari masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar