Kamis, 28 Maret 2024

Rapid Test untuk SIKM Bisa Dilakukan di Beberapa Tempat di Jepara, Ini Biayanya

Budi Santoso
Senin, 8 Juni 2020 18:00:57
Ilustrasi. (Pixabay)
MURIANEWS, Jepara - Para pelaku perjalanan yang akan bepergian di sejumlah kota khusus, diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Sehat yang dilengkapi hasil rapid test. Beberapa kota menerapkan adanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang syaratnya mengharuskan adanya hasil rapid test dari pemohonnya. Di Jepara ada sejumlah tempat yang melayani pemeriksaan Rapid Test secara mandiri ini. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara, Mudrikatun menyatakan, memang ada syarat hasil rapid test untuk pengurusan SIKM di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jepara. Pemerintah Kabupaten Jepara membuka layanan rapid test mandiri untuk kepentingan pengurusan SIKM ini di Puskesmas Jepara. ”Karena mandiri, maka para pemohon sudah pasti harus membayar biaya dalam pemeriksaan rapid test ini. Kalau di Jepara ada beberapa tempat yang melayani layanan pemeriksaan ini. Kalau tidak salah ada tiga, salah satunya adalah Puskesmas Jepara Kota,” ujar Mundrikatun, Senin (8/6/2020). Selain Puskesmas Jepara, layanan ini juga bisa diakses warga masyarakat di Laboratorium Prodia Jepara. Kemdian juga dilayani di RSU PKU Muhamidyah Mayong. Sedangkan biayanya berkisar antara Rp 350 ribu sampai Rp 590 ribu. Hal ini berbeda-beda bergantun dari pihak penyedia layanan pemeriksaan Rapid Test ini. Khusus untuk Puskesmas Jepara, biaya yang ditetapkan adalah Rp 400 ribu. Sedangkan di Laboratorium Prodia biayanya sampai sekitar Rp 590 ribu. Sementara di RSU PKU Muhamdiyah biayanya sekitar Rp 350 ribu. Biaya ini meliputi biaya pembelia alat dan proses pemeriksaan. Besaran harga ini menjadi relatif bagi masing-masing orang. Namun semua sudah disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan dari pemeriksaan itu sendiri, termasuk jasa pemeriksaannya. “Ya kalau mahal atau murah, saya kira relatif. Untuk alat rapid test-nya saja sudah berapada harganya. Lalu kebutuhan lainnya, terkait perlindungan diri petugas pemeriksanya. Belum biaya jasa dari petugas pemeriksanya. Bagaimanapun ini kan juga berisiko ya,” Mundrikatun menambahkan. Sementara itu, untuk pengurusan Surat Perjalanan dan SIKM, warga bisa mengajukan permohonan di Kantor BPBD Jepara. Surat tersebut akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Jepara. Bagi masyarakat yang akan bepergian ke daerah lain memang disyaratkan melengkapi surat ini.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar