Jumat, 29 Maret 2024

Sosialisasikan Perda Nomor 7, KPU Jepara: Aksesibilitas dan Pendataan Kaum Difabel Harus Jadi Prioritas

Budi Santoso
Senin, 8 Juni 2020 17:25:48
Muhammadun, salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara (kiri) saat sosialisasi Perda No 7 Tahun 2019. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Perda Jepara Nomot 7 Tahun 2019 diharapkan benar-benar bisa memberikan proteksi terhadap penyandang disabilitas. Salah satunya adalah aksesibilitas pelayanan publik dan pendataan kaum difabel. Muhammadun, salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara menyatakan, disahkannya Perda penyandang disabilitas sebagai turunan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016, senafas dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ”Posisi perda ini sangat kuat karena sesuai tata urutan perundangan dan merupakan peraturan tertinggi di Kabupaten yang dihasilkan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten,” katanya. Ia menjelaskan, pada bagian menimbang terdapat pengakuan keberadaan penyandang disabilitas. Perda ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban, harkat dan martabat yang sederajat. Hal itu berdasarkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia. "Dari konsideran, pengakuan menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Jepara ini, kami dari KPU Jepara fokus pada hak politik dan hak-hak lain yang berkait dengan tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu," ujar Muhammadun, Senin (8/6/2020). Kemudian pada Bab II Perda nomor 7 tahun 2019 ini terdapat pasal 2 yang mengatur Azas dan Tujuan berupa penghormatan terhadap martabat, partisipasi dan keterlibatan penuh, kesetaraan hak dan kesempatan serta aksesibilitas penyandang disabilitas. Prinsip aksebilitas ini telah dilaksanakan oleh KPU dengan menyiapkan sarana dan prasarana pemilu maupun pilkada bagi penyandang disabilitas. Sedangkan hak politik bagi penyandang disabilitas dalam menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan bisa dilakukan oleh penyandang disabilitas tanpa diskriminasi. KPU selalu melakukan pendidikan pemilih bagi penyandang disabilitas menjelang pemilu maupun Pilkada. Pada pasal 86 disebutkan bahwa setiap perangkat daerah wajib melakukan pendataan penyandang disabilitas yang berkaitan tugas pokok dan fungsinya. Sedang di pasal 71 disebutkan peran pemerintah desa dalam kewajiban pendataan disabilitas di masing-masing desa. Sementara itu Ketua DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas (PPDI) Jepara, Mohammad Zulichan menyebut hak-hak penyandang disabilitas perlu dikawal. Terutama mengenai masalah pendataan. Pihaknya meminta agar pada 2021 mendatang sudah dianggarkan penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas, sesuai yang diamanatkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2019. "Dengan adanya Kartu Penyandang Disabilitas akan memudahkan pendataan jumlah dan klasifikasi ragam disabilitas. Sehingga tepat sasaran dalam pelaksanaan program-program yang berkaitan dengan kaum disabilitas," kata M Zulichan, Senin (8/6/2020), secara terpisah. Satu hal yang hingga saat ini dikuatirkan adalah kesiapan Pemerintah Desa terkait pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2019 ini.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar