Selasa, 19 Maret 2024

Soal Limbah PT Jiale, Begini Klarifikasi Perangkat Desa Gemulung Jepara

Budi Santoso
Kamis, 4 Juni 2020 22:06:48
Arifin, Perangkat Desa Gemulung, Pecangaan, Jepara. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Mewakili masyarakatnya, salah satu Perangkat Desa Gemulung memberikan klarifikasi terkait masalah limbah PT Jiale Tekstil Indonesia, yang sempat diberitakan MURIANEWS. Klarifikasi ini disampaikan oleh Arifin, Perangkat Desa Gemulung, Pecangaan, Jepara, Kamis (4/6/2020) dengan harapan semua pihak bisa memahami dengan lebih proporsional terkait persoalan yang terjadi. Menurut Arifin, mediasi yang digelar di Mapolres Jepara terkait masalah limbah PT Jiale belumlah mencapai titik penyelesaian. Dalam berita yang disampaikan sejumlah media, termasuk MURIANEWS ada beberapa hal yang perlu dijelaskan pihaknya. Penjelasan ini ditujukan kepada semua pihak untuk mengetahui secara jernih persoalan yang terjadi. Terutama terkait pernyataan dari perwakilan perusahaan yang kemudian diunggah oleh media. Di antaranya mengenai uang sewa lahan desa yang disebut sudah dibayarkan sebesar Rp 210 juta/tiga tahun dan Rp 380 juta/15 tahun. "Pemdes Gemulung, memang ada perjanjian sewa tanah bondo desa. Namun hanya satu perjanjian atas lahan milik desa. Perjanjian itu sudah berjalan dua kali masing-masing berdurasi tiga tahun," katanya, Kamis (4/6/2020). Baca: Kapolres Jepara Minta Persoalan Pengelolaan Limbah PT Jialie Dilakukan Sesuai Aturan Pada tiga tahun pertama mulai 2014-2017 nilai kontraknya Rp 30 juta. Perjanjian kemudian diperbaharui menjadi Rp180 Juta untuk periode 2017-2020. Sehingga jumlah sebesar Rp 210 juta adalah pembayaran untuk enam tahun, bukan tiga tahun yang disebutkan perwakilan perusahaan. "Sedangkan uang sewa sebesar Rp 380 juta/15 tahun, bukanlah urusan Pemdes Gemulung. Lahan yang disewa untuk parkir dan kantin tersebut milik perorangan, yang disewa oleh Siti Khanifah (istri Santoso) sebagai pribadi, yang kemudian disewakan ke perusahaan," ungkapnya. "Jadi sekali lagi, urusan pribadi dari pak Santoso jangan lagi disangkut pautkan dengan urusan masyarakat. Tidak ada hubungannya sebenarnya. Kami mohon permasalahan ini bisa didudukan sesuai porsi yang sebenarnya," tambahnya. Kemudian terkait Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bangkit Santoso yang disebutkan pernah mengelola limbah PT Jiale, hal itu juga dibantah. Ia yang menjabat sebagai Direktur KSM memang pernah mengajukan permohonan pengelolaan limbah pada 2017 lalu. Namun permohonan ini tidak disetujui perusahaan dan malah memberikan ke pihak lain di luar Gemulung. Baca: Baru Kembali dari China, Tiga TKA PT Jiale Indonesia Diperiksa DKK Jepara KSM yang dipimpinya juga bukan milik perorangan, Santos selaku Petinggi Desa Gemulung. Kalau ada keterkaitan nama, hal ini karena memang KSM ini merupakan hibah dari Santoso. Pada awal-awal ujicoba operasional perusahaan, secara pribadi Santoso memang pernah mengelola limbah. Namun hal itu bukan menjadi urusan KSM Bangkit Santoso. "Jadi sebagai salah satu asset desa, KSM sama sekali belum pernah mengelola limbah seperti yang disebutkan perusahaan dalam mediasi kemarin. Saya direkturnya dan memastikan bahwa KSM bukan milik pak Santoso. Lembaga ini milik masyarakat," imbuhnya. Mewakili masyarakat Desa Gemulung, Arifin tetap berharap ada perhatian dari perusahaan. Masyarakat Gemulung bagaimanapun harus mendapatkan manfaat atas keberadaan perusahaan di wilayahnya. Apalagi sampai saat ini ada dampak lingkungan yang harus dialami warga. "Dana CSR (Coorporate Social Responsibilty) dari perusahaan selama ini juga dirasakan belum memadai. Dalam setahun hanya diberikan Rp 36 Juta, itupun hanya diberikan untuk masyarakat di ring 1 terdekat. Dari lima ribu pekerja yang terserap di perusahaan itu hanya sekitar 120an saja yang merupakan warga asli asal Gemulung," tandasnya.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar