Jumat, 29 Maret 2024

Ongkos Bensin Relawan Covid Desa Khawatir Dianggap Penyelewengan, Begini Tanggapan Pemkab Kudus

Anggara Jiwandhana
Kamis, 4 Juni 2020 16:42:10
Rapat anggota DPRD Kudus dengan sejumlah OPD, Kamis siang. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Kalangan DPRD Kudus menyoroti tentang minimnya perhatian pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah desa (pemdes) terhadap relawan Covid-19 di desa-desa. Dewan pun mengusulkan adanya biaya operasional untuk para relawan ini. Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat dan Desa Adi Sadono memberikan tanggapan mengenai hal ini. Tanggapan tersebut diungkapkan dalam rapat dengar pendapat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kudus, Kamis (4/6/2020) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Adi mengatakan jika pemerintah desa (pemdes) sangat diperbolehkan untuk membiayai operasional para relawan Covid-19 di desa-desa. Seperti kebutuhan makan minum dan biaya bensin. Namun Adi juga mengingatkan, ada berbagai pertimbangan apabila hal tersebut dilakukan desa. Termasuk di antaranya adalah penyedia ongkos bensin. “Boleh, tapi ada sejumlah pertimbangan,” katanya. Pertimbangan tersebut, di antaranya adalah laporan pertanggungjawaban (LPj) dari pembelian makan, minum, dan bensin. Untuk makan dan minum, dia mengatakan cukup mudah untuk LPj-nya. “Tapi untuk uang bensin, kejadian di lapangan pihak desa takut menganggarkan karena bisa dianggap temuan (pelanggaran),”  lanjut Adi. Sebenarnya, hal tersebut bisa diatasi. Seperti pembelian bensin dengan kupon atau voucher.Namun, sistem itu haruslah bekerja sama dengan pihak SPBU yang paling dekat dengan desa. Hanya, lanjut dia, di wilayah Kudus sendiri sangat sedikit SPBU yang mau bekerja sama dengan sistem pembelian kupon seperti itu. “Sampai saat ini yang kerap jadi rujukan memang SPBU Matahari,” ujarnya. Selain itu, pihak desa dan para relawan maupun Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang bakal menggunakan uang operasional bensin juga harus saling sepakat. Yakni terkait batas maksimal pembelian bensin dalam sepekan. “Jadi bisa disepakati bersama,” jelas dia. Sementara Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus Adi Harjono mengatakan hal tersebut sebenarnya bukanlah temuan apabila ada laporan pertanggungjawaban yang jelas. Oleh karena itu, pihaknya meminta desa dan dinas terkait untuk mempersiapkan kebijakan dan regulasi dengan matang. Baca: Ketua DPRD Kudus Soroti Minimnya Perhatian pada Relawan Covid-19 di Desa Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus Masan, menyoroti kurangnya perhatian pemerintah desa maupun kabupaten pada para relawan Covid-19 yang bertugas di desa-desa. Masan mengakui, memang sebagian desa telah memperhatikan para relawannya. Hanya, kata dia, masih dirasa belum maksimal. “Saya kira perhatiannya belum maksimal,” ucap Masan usai memimpin sidang hasil pengawasan tim khusus Covid-19 DPRD Kudus di 123 desa di Kudus, Senin (1/6/2020). Sejumlah hal yang dirasa belum bisa optimal adalah terkait operasional para relawan. Padahal, kata dia, desa bisa menganggarkan biaya operasional dan kebutuhan dari para relawan saat sedang bertugas.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar