Jumat, 29 Maret 2024

PLN Kudus Belum Bisa Pastikan Keringanan Tagihan Listrik Industri Besar

Yuda Auliya Rahman
Kamis, 4 Juni 2020 16:18:14
Petugas PLN melakukan pemeliharaan jaringan. (Foto: PLN Kudus)
MURIANEWS, Kudus – Belakangan terakhir beredar surat dari Kementerian Perindustrian kepada PLN, agar memberikan keringan pembayaran listrik bagi industri besar, karena dampak pandemi. Dalam surat yang beredar melalui media sosial bertanggal 6 Mei 2020 itu, disebutkan adanya permintaan penghapusan rekening minimum pemakaian 40 jam nyala. Termasuk untuk pelanggan industri premium 235 jam nyala pada periode 1 April hingga 31 Desember 2020. Selain itu juga berisi permohonan penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN selama enam bulan mulai April hingga September 2020. Penundaan itu dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Dan yang terakhir yakni, penghapusan denda pembayaran. Menanggapi hal ini, Humas PLN UP3 Kudus Nurbowo menyatakan belum berani memastikan terkait hal tersebut. Dikarenakan hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi dari pusat mengenai isi surat yang beredar tersebut. “Dari PLN pusat belum ada instruksi untuk industri besar. Adanya untuk rumah tangga dan untuk industri kecil yang sudah berjalan,” katanya, Kamis (4/6/2020). Untuk saat ini yang sudah berjalan dan sudah pasti ada keringanan, yakni untuk pelanggan rumah tangga. Yakni keringanan 100 persen untuk pelanggan R1/450VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan R1/900VA. “Yang rumah tangga awalnya hanya mulai dari bulan Maret hingga Mei 2020. Namun diperpanjang lagi hingga Juni 2020. Untuk Juli dan seterusnya belum ada instruksi,” jelasnya. Sedangkan untuk bisnis dan industri kecil ada keringanan 100 persen untuk pelanggan B1/450VA dan I1/450VA dengan durasi keringanan hingga enam bulan. “Untuk industri dan bisnis kecil keringanan akan sampai bulan Oktober 2020,” tandasnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar